Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:22 WIB
ILUSTRASI suasana Kota Bandung. [Antara]

SuaraJabar.id - Wilayah aglomerasi Bandung Raya kini menyandang status PPKM Level 3. Status ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Turun level, aturan PPKM Level 3 yang berlaku di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten bandung dan Kabupaten Bandung barat mun melonggar.

Pelonggaran diberikan karena kasus konfirmasi positif turun sebanyak 78% sejak titik puncak kasus Covid-19 nasional pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus.

Selain itu angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (23/8/2021) kemarin.

Sehingga, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan. Jokowi mengatakan, saat ini BOR nasional berada di angka 33%.

Pusat perbelanjaan di Kota Bandung disiapkan kembali beroperasi. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

PPKM level 3 yang berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menandakan adanya pelonggaran sejumlah aturan, seperti di warung makan dan restoran, sektor transportasi, pusat perbelanjaan atau mal, sektor non-esensial, esensial, dan kritikal, sektor perdagangan, serta kegiatan olahraga.

Berikut aturan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin (23/8/2021):

  • Aturan PPKM Level 3 di warung makan dan restoran
    Warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan waktu makan 30 menit
  • Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat.
  • Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.

Aturan PPKM Level 3 di pusat perbelanjaan atau mal

Baca Juga: Mal di Palembang Dibuka, Wajib Kartu Vaksin Ditentukan Mal

  • Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal.
  • Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.
    Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Aturan PPKM Level 3 di sektor Transportasi

  • Transportasi umum massal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta hasil negatif antigen H-1 untuk sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 apabila sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin pertama.
  • Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Aturan PPKM Level 3 sektor non-esensial, esensial, dan kritikal

  • Kegiatan pada sektor non- esensial wajib WFH 100%.
  • Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25% untuk staf administrasi
  • Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
  • Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10% staf administrasi
    Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% staf.
  • Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100%.

Aturan PPKM Level 3 sektor perdagangan

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50%.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Aturan PPKM Level 3 untuk kegiatan olahraga

  • Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi dalam jarak dekat.
  • Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal.
  • Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas
  • masker, seperti renang.
  • Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga
  • Pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
  • Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat.
  • Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses ke toilet.
  • Pengguna fasilitas olahraga tida diizinkan berkumpul, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga.
  • Pengelola wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung.
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Aturan PPKM Level 3 di lain-lain

  • Pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100% dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang.
  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
  • Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Load More