SuaraJabar.id - Wilayah aglomerasi Bandung Raya kini menyandang status PPKM Level 3. Status ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.
Turun level, aturan PPKM Level 3 yang berlaku di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten bandung dan Kabupaten Bandung barat mun melonggar.
Pelonggaran diberikan karena kasus konfirmasi positif turun sebanyak 78% sejak titik puncak kasus Covid-19 nasional pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus.
Selain itu angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (23/8/2021) kemarin.
Sehingga, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan. Jokowi mengatakan, saat ini BOR nasional berada di angka 33%.
PPKM level 3 yang berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya menandakan adanya pelonggaran sejumlah aturan, seperti di warung makan dan restoran, sektor transportasi, pusat perbelanjaan atau mal, sektor non-esensial, esensial, dan kritikal, sektor perdagangan, serta kegiatan olahraga.
Berikut aturan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin (23/8/2021):
- Aturan PPKM Level 3 di warung makan dan restoran
Warung makan atau warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan waktu makan 30 menit - Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat.
- Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.
Aturan PPKM Level 3 di pusat perbelanjaan atau mal
Baca Juga: Mal di Palembang Dibuka, Wajib Kartu Vaksin Ditentukan Mal
- Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal.
- Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.
Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Aturan PPKM Level 3 di sektor Transportasi
- Transportasi umum massal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta hasil negatif antigen H-1 untuk sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 apabila sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin pertama.
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Aturan PPKM Level 3 sektor non-esensial, esensial, dan kritikal
- Kegiatan pada sektor non- esensial wajib WFH 100%.
- Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25% untuk staf administrasi
- Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.
- Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10% staf administrasi
Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% staf. - Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100%.
Aturan PPKM Level 3 sektor perdagangan
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Aturan PPKM Level 3 untuk kegiatan olahraga
- Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi dalam jarak dekat.
- Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal.
- Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas
- masker, seperti renang.
- Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga
- Pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat.
- Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses ke toilet.
- Pengguna fasilitas olahraga tida diizinkan berkumpul, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga.
- Pengelola wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung.
- Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Aturan PPKM Level 3 di lain-lain
- Pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100% dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang.
- Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
- Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Tag
Berita Terkait
-
The Jakmania Suntik Motivasi Skuad Persija Jakarta Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Persija Kehilangan Hak Kandang di Jakarta, Mauricio Souza Semprot Situasi Jelang Lawan Persib
-
Persija Terusir dari Jakarta, Paulo Ricardo Tetap Pasang Target Bungkam Persib
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini