SuaraJabar.id - Hukuman penjara selama 12 tahun kini mengancam Rhmt (28 tahun), seorang sopir angkot yang menabrak seorang petugas keamanan hingga tewas saat kepergok mesum dengan perempuan di bawah umur di Perum Karang Kencana Kota Sukabumi, Selasa (7/9/2021) malam lalu.
Sopir angkot itu mencoba kabur ketika dipergoki warga dalam kondisi telanjang bersama seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Saat mencoba melarikan diri, ia menabrak satpam perumahan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Polres Sukabumi Kota mengenakan Undang-undang lalu lintas atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKBP Sudjana mengatakan, pelaku diduga panik dan ketakutan, berusaha melarikan diri hingga menabrak korban, yang akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini kasus ini sedang tangani. Korban mengalami luka fatal di kepala dan di kaki. Meninggal dunia sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu dini hari di rumah sakit," ujarnya kepada awak media, Rabu sore (8/9/2021).
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 311 Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, karena mengakibatkan korban bernama Asep yang berprofesi sebagai satpam perumahan meninggal Dunia.
"Terduga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Sujana.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat menjelaskan pasca kejadian itu, kendaraan angkot mengalami rusak berat akibat diamuk masa.
Baca Juga: Viral Sosok Bocah SD Naik Angkot Bawa Rentengan Petai Jadi Sorotan, Ini Dia Alasannya
"Mulai dari kaca, bodi, jok dan perlengkapan aksesoris lainnya rusak. Sementara angkot ini milik orang lain, terduga pelaku hanya sopir saja," singkatnya.
Sebelumnya, angkot trayek Kota Sukabumi - Cisaat rusak diamuk warga di Perumahan Karang Kencana RT 04/06 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Selasa, 7 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
Warga marah karena angkot itu nekat menabrak korban saat kepergok berbuat mesum bersama perempuan.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin lewat Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih menyebut angkutan kota trayek 08 bernomor polisi F 1974 OX tersebut juga menabrak korban saat berusaha kabur.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Awan Hitam Aneh Muncul di Subang, Warga Panik: Busa Bau, Awas Beracun!
-
Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo! Ini Alasannya
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu