SuaraJabar.id - Hukuman penjara selama 12 tahun kini mengancam Rhmt (28 tahun), seorang sopir angkot yang menabrak seorang petugas keamanan hingga tewas saat kepergok mesum dengan perempuan di bawah umur di Perum Karang Kencana Kota Sukabumi, Selasa (7/9/2021) malam lalu.
Sopir angkot itu mencoba kabur ketika dipergoki warga dalam kondisi telanjang bersama seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Saat mencoba melarikan diri, ia menabrak satpam perumahan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Polres Sukabumi Kota mengenakan Undang-undang lalu lintas atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKBP Sudjana mengatakan, pelaku diduga panik dan ketakutan, berusaha melarikan diri hingga menabrak korban, yang akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini kasus ini sedang tangani. Korban mengalami luka fatal di kepala dan di kaki. Meninggal dunia sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu dini hari di rumah sakit," ujarnya kepada awak media, Rabu sore (8/9/2021).
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 311 Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, karena mengakibatkan korban bernama Asep yang berprofesi sebagai satpam perumahan meninggal Dunia.
"Terduga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Sujana.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat menjelaskan pasca kejadian itu, kendaraan angkot mengalami rusak berat akibat diamuk masa.
Baca Juga: Viral Sosok Bocah SD Naik Angkot Bawa Rentengan Petai Jadi Sorotan, Ini Dia Alasannya
"Mulai dari kaca, bodi, jok dan perlengkapan aksesoris lainnya rusak. Sementara angkot ini milik orang lain, terduga pelaku hanya sopir saja," singkatnya.
Sebelumnya, angkot trayek Kota Sukabumi - Cisaat rusak diamuk warga di Perumahan Karang Kencana RT 04/06 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Selasa, 7 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
Warga marah karena angkot itu nekat menabrak korban saat kepergok berbuat mesum bersama perempuan.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin lewat Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih menyebut angkutan kota trayek 08 bernomor polisi F 1974 OX tersebut juga menabrak korban saat berusaha kabur.
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Temuan Anyar Sidak DPR di Lapas Cibinong: Ada Bangunan Tanpa Izin dan Krisis Tenaga Kesehatan
-
13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong
-
Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan