SuaraJabar.id - Hukuman penjara selama 12 tahun kini mengancam Rhmt (28 tahun), seorang sopir angkot yang menabrak seorang petugas keamanan hingga tewas saat kepergok mesum dengan perempuan di bawah umur di Perum Karang Kencana Kota Sukabumi, Selasa (7/9/2021) malam lalu.
Sopir angkot itu mencoba kabur ketika dipergoki warga dalam kondisi telanjang bersama seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Saat mencoba melarikan diri, ia menabrak satpam perumahan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Polres Sukabumi Kota mengenakan Undang-undang lalu lintas atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKBP Sudjana mengatakan, pelaku diduga panik dan ketakutan, berusaha melarikan diri hingga menabrak korban, yang akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini kasus ini sedang tangani. Korban mengalami luka fatal di kepala dan di kaki. Meninggal dunia sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu dini hari di rumah sakit," ujarnya kepada awak media, Rabu sore (8/9/2021).
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 311 Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, karena mengakibatkan korban bernama Asep yang berprofesi sebagai satpam perumahan meninggal Dunia.
"Terduga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Sujana.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat menjelaskan pasca kejadian itu, kendaraan angkot mengalami rusak berat akibat diamuk masa.
Baca Juga: Viral Sosok Bocah SD Naik Angkot Bawa Rentengan Petai Jadi Sorotan, Ini Dia Alasannya
"Mulai dari kaca, bodi, jok dan perlengkapan aksesoris lainnya rusak. Sementara angkot ini milik orang lain, terduga pelaku hanya sopir saja," singkatnya.
Sebelumnya, angkot trayek Kota Sukabumi - Cisaat rusak diamuk warga di Perumahan Karang Kencana RT 04/06 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Selasa, 7 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
Warga marah karena angkot itu nekat menabrak korban saat kepergok berbuat mesum bersama perempuan.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin lewat Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih menyebut angkutan kota trayek 08 bernomor polisi F 1974 OX tersebut juga menabrak korban saat berusaha kabur.
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana