SuaraJabar.id - Hukuman penjara selama 12 tahun kini mengancam Rhmt (28 tahun), seorang sopir angkot yang menabrak seorang petugas keamanan hingga tewas saat kepergok mesum dengan perempuan di bawah umur di Perum Karang Kencana Kota Sukabumi, Selasa (7/9/2021) malam lalu.
Sopir angkot itu mencoba kabur ketika dipergoki warga dalam kondisi telanjang bersama seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Saat mencoba melarikan diri, ia menabrak satpam perumahan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Polres Sukabumi Kota mengenakan Undang-undang lalu lintas atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Viral Sosok Bocah SD Naik Angkot Bawa Rentengan Petai Jadi Sorotan, Ini Dia Alasannya
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKBP Sudjana mengatakan, pelaku diduga panik dan ketakutan, berusaha melarikan diri hingga menabrak korban, yang akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini kasus ini sedang tangani. Korban mengalami luka fatal di kepala dan di kaki. Meninggal dunia sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu dini hari di rumah sakit," ujarnya kepada awak media, Rabu sore (8/9/2021).
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 311 Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, karena mengakibatkan korban bernama Asep yang berprofesi sebagai satpam perumahan meninggal Dunia.
"Terduga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Sujana.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat menjelaskan pasca kejadian itu, kendaraan angkot mengalami rusak berat akibat diamuk masa.
Baca Juga: Tinjau PLTB Ciemas, Wagub Jabar: Tidak Ada Polusi
"Mulai dari kaca, bodi, jok dan perlengkapan aksesoris lainnya rusak. Sementara angkot ini milik orang lain, terduga pelaku hanya sopir saja," singkatnya.
Sebelumnya, angkot trayek Kota Sukabumi - Cisaat rusak diamuk warga di Perumahan Karang Kencana RT 04/06 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Selasa, 7 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
Warga marah karena angkot itu nekat menabrak korban saat kepergok berbuat mesum bersama perempuan.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin lewat Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih menyebut angkutan kota trayek 08 bernomor polisi F 1974 OX tersebut juga menabrak korban saat berusaha kabur.
Berita Terkait
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
3 Lowongan Kerja Pabrik Sukabumi, Cermati di Sini!
-
Tragis! Niat Sembunyi karena Bolos Pengajian Rutin, 4 Santri di Sukabumi Tewas Tertimpa Tanggul Longsor
-
Sopir Kira Ada Jalan, Angkot Malah Terjun ke Kali, Penumpang Hanyut
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Disambangi Bos Persib, Begini Komentar Dedi Mulyadi
-
KPU Kota Bandung Pastikan Santunan Puluhan Juta Bagi Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang