Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 September 2021 | 18:17 WIB
Kapolres Cimahi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan memberikan keterangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Boris Preman Pensiun, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Nio Juanda Yasin alias Boris Preman Pensiun di sebuah penginapan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam penangkapan pada 11 September 2021 lalu itu, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

Polisi juga mengamankan rekan Boris Preman Pensiun yang bernama Ramayandi.

Baca Juga: Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan Boris Preman Pensiun dan rekannya ini berawal dari polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Bandung Barat pada 11 September 2021 lalu.

"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ujar Imron di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

Boris sendiri dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi. Namun ia tak mamu memberikan keterangan apapun pada wartawan.

"Ada 1 tersangka yang pernah ikut main film layar lebar (Preman Pensiun)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.

Baca Juga: Didakwa 2 Pasal, Anji Hadapi Sidang Kasus Narkoba Tanpa Pengacara

"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," tambah Imron.

Load More