Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 21 September 2021 | 18:31 WIB
NH (30) pelaku pemerasaan saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Cianjur [Ist]

"Saya sempat menerima uang dari korban Rp 30 juta, dimana uang tersebut, dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi," ucap Nurholis.

Load More