SuaraJabar.id - Seorang perempuan bernama Nani Sudiani (39) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tewas oleh suaminya bernama Cecep Dadan alias Dewa (37).
Korban tewas dihajar habis-habisan dengan kedua tangan dan kakinya hingga mengerang kesakitan. Terakhir, suami kejam itu menyundut istrinya sendiri menggunakan puntung rokok. Korban pun meninggal dunia di tangan suami kejamnya.
Aksi kejam yang dilakukan suami terhadap istrinya itu terjadi pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah mereka Kampung Bongkok RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kejadian seorang suami bernama Cecep melakukannya penganiayan secara sauds kepada istri sahnya di rumahnya," kata Kepala Satuan Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Tok! Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara
Kejadian tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga itu bemula ketika korban mengaku kepada suaminya bahwa ia sudah jalan dengan pria lain.
Pengakuan itupun membuat tersangka terbakar api cemburu hingga berubah menjadi buas.
Tersangka menginjak kedua paha menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, memukul kebagian paha kiri dan kanan dengan kepalan tangan kosong sebanyak empat kali, memukul kedua tangan korban sebanyak tiga kali, memukul punggung sebanyak tiga kali dengan menggunakan besi almunium ukuran panjang 45 cm.
Kemudian memukul bagian belakang kepala dengan kepalan tangan kosong sebanyak tiga kali, memukul kebagian dada dengan kepalan tangan kosong sebanyak satu kali.
Pada akhirnya, tersangka menyundut rokok ke bagian paha kanan sebanyak satu kali.
Baca Juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Akan Bebas pada Oktober Mendatang
"Itu kejadiannya sampai tengah malam korban dianiaya. Setelah dianiaya istirahat. Namun pada subuh korban sakit dan muntah. Korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Yohannes.
Lebih mencengakan lagi, aksi penganiayan yang dilakukan tersangka kepada istri sahnya ternyata disaksikan langsung oleh istri sirinya. Istri siri sempat mencoba menahan aksi bejat tersangka.
"Istri sirinya sudah berusaha untuk menahan tapi tidak digubris sehingga tetap dilakukan. Jadi kami pastikan tidak ada keterlibatan istri siri," pungkas Yohannes.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-udnang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Keluarga Rayen Pono Tak Terima Marganya Diganti 'Porno', Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf Secara Adat
-
Dedi Mulyadi Tegur Langsung Jeje Govinda Perkara Bawa Anak ke Kantor Dinas di Jam Kerja
-
5 Sumber Kekayaan Tommy Hermawan Lo: Bos Dewa United Kuasai Bisnis Esports
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang