SuaraJabar.id - Kebakaran sebuah garasi sebuah perusahaan taxi di di Jalan Rancabali, Kecamatan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (2/10/2021) ternyata disengaja.
Hal itu berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan hingga barang bukti yang didapat. Polisi pun sudah mengamankan terduga pelakunya yang berinisial AAK (62).
"Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga," beber Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).
Sebelumnya peristiwa kebakaran itu membuat 31 unit taxi ludes terbakar.
Sementara 23 unit lainnya berhasil diselamatkan lantaran api berhasil dipadamkan sebelum membakar seisi bangunan kendati sudah merembet ke bangunan sebelahnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut namun belum mau membuka mulut terkait motif di balik aksi nekatnya tersebut.
"Sampai sekarang dia belum mau ngomong dan terus kami dalami. Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri. Jadi tidak ada pelaku lainnya, hanya dia saja," kata Mugiono.
Mugiono menjelaskan modus AAK membakar garasi taksi tempatnya bekerja tersebut yakni dengan menyiram semua kendaraan dengan bensin.
Kemudian ia membakar ban bekas yang ada di dalam garasi sampai akhirnya api menghanguskan sebagian besar bangunan beserta puluhan mobil di dalamnya.
Baca Juga: Viral Detik-detik Jokowi Nekat Turun di Jalan Temui Biarawati di Papua, Publik Terharu
"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," ungkap Mugiono.
Mugiono mengatakan AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut. Ia diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.
"Pelakunya ini sopir lepas di taksi itu. Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga. Nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," jelas Mugiono.
Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Sinopsis Tokyo Taxi, Film Jepang Terbaru Takuya Kimura dan Chieko Baisho
-
Bukan Massa Aksi Biasa, Aktivis Sebut Pembakar Fasilitas Umum Punya Kemampuan Aparat Tingkat Tinggi
-
Kronologi Mencekam Penyerbuan Rumah Uya Kuya: Menit per Menit Pagar Dijebol Hingga Harta Dijarah
-
Kondisi DPRD Makassar Pasca Pembakaran, Mobil Hangus Terparkir di Halaman Kantor
-
Amuk Massa di Jakarta Timur! Polres dimolotov, 6 Polsek Habis Dibakar Massa
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang
-
Kemenhub Turun Tangan, Fakta Baru Kecelakaan Tol Ciawi 2 Terungkap: Uji KIR Truk Maut Masih Berlaku
-
Dedi Mulyadi Akan ke Polda Jabar Minta Mahasiswa Dibebaskan