SuaraJabar.id - Kebakaran sebuah garasi sebuah perusahaan taxi di di Jalan Rancabali, Kecamatan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (2/10/2021) ternyata disengaja.
Hal itu berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan hingga barang bukti yang didapat. Polisi pun sudah mengamankan terduga pelakunya yang berinisial AAK (62).
"Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga," beber Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).
Sebelumnya peristiwa kebakaran itu membuat 31 unit taxi ludes terbakar.
Sementara 23 unit lainnya berhasil diselamatkan lantaran api berhasil dipadamkan sebelum membakar seisi bangunan kendati sudah merembet ke bangunan sebelahnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut namun belum mau membuka mulut terkait motif di balik aksi nekatnya tersebut.
"Sampai sekarang dia belum mau ngomong dan terus kami dalami. Tapi yang pasti dia sengaja dan dia beraksi seorang diri. Jadi tidak ada pelaku lainnya, hanya dia saja," kata Mugiono.
Mugiono menjelaskan modus AAK membakar garasi taksi tempatnya bekerja tersebut yakni dengan menyiram semua kendaraan dengan bensin.
Kemudian ia membakar ban bekas yang ada di dalam garasi sampai akhirnya api menghanguskan sebagian besar bangunan beserta puluhan mobil di dalamnya.
Baca Juga: Viral Detik-detik Jokowi Nekat Turun di Jalan Temui Biarawati di Papua, Publik Terharu
"Jadi dia ini datang pagi-pagi, melihat garasi sepi lalu dia membeli bensin. Setelah itu ngambil korek, dan beberapa ban bekas didekatkan ke mobil. Terus bensin disiramkan juga ke mobil dan membakar garasinya," ungkap Mugiono.
Mugiono mengatakan AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut. Ia diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.
"Pelakunya ini sopir lepas di taksi itu. Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga. Nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," jelas Mugiono.
Atas perbuatannya AAK disangkakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, peletusan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen
-
Larangan Impor Sampah Plastik China Memperburuk Kualitas Udara di Indonesia, Bagaimana Bisa?
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Rumah Dikosongkan! Pengurus AMSI dan Manajer Konde.co Diteror Orang Tak Dikenal
-
Investasi Makin Mudah dengan Fitur Toggle Nabung Emas Otomatis di BRImo
-
Pemprov Jabar Beri Subsidi Rp2,7 Juta Bagi Siswa yang Gagal Masuk Negeri
-
Demam Piala Dunia 2026, Walikota Bandung Farhan Ancam Pecat ASN yang Nekat Judi Online