Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:09 WIB
Potret liburan Ayu Ting Ting dan keluarga. [Instagram/mom_ayting92_]

SuaraJabar.id - Orang tua Ayu Ting Ting, yakni Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan oleh pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD.

Ayah Rozak dan Umi Kalsum akan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus itu pada Jumat mendatang.

"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (5/10/2021) dikutip dari Antara.

Penyidik kepolisian berharap kedua orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam mengusut perkara penghinaan terhadap anaknya itu.

Baca Juga: Ivan Gunawan Bakal Operasi Dada pasca Kurusan, Ingin Implan Payudara?

"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," ucap Yusri.

Ayah Rozak (Instagram.com)

Ayu telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.

Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.

"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.

Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Baca Juga: Legislator Papua Thomas Sondegau Jadi Tersangka Narkoba, Polda: Hasil Asesmen Direhab

Load More