SuaraJabar.id - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Bandung Barat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kades yang diberhentikan sementara itu adalah Kades Cikole, Kecamatan Lembang yang bernama Jajang Ruhiyat.
Pria yang akrab disapa Jajang Monas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengky Kurniawan tanggal 6 September 2021.
Dikonfirmasi tentang hal ini, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut.
"Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," ucapnya, Jumat (8/10/2021).
Hengky menegaskan, secara aturan, ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara.
Dirinya pun telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengky menyebut bahwa benar atau tidaknya ada diproses hukum.
Baca Juga: Riza Patria Bantah Formula E Batal Digelar di Monas Karena Alasan Politis
Namun yang bersangkutan dianggap bersalah, karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun, setelah ada temuan, dia mencabut pengalihan aset tersebut.
"Kan dalam kacamata hukum tidak bisa seperti itu. Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan sesuai prosedur, karena tidak bisa mengubah hasil temuan," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Kades Cikole sehingga statusnya naik dari saksi menjadi tersangka ini terkait dengan penghapusan aset tanah carik desa sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
Tanah tersebut berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
Berita Terkait
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan
-
OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Blockchain dan Crypto Bukan Sekadar Trading, Ini Masa Depan Investasi Digital
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija