SuaraJabar.id - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Bandung Barat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kades yang diberhentikan sementara itu adalah Kades Cikole, Kecamatan Lembang yang bernama Jajang Ruhiyat.
Pria yang akrab disapa Jajang Monas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengky Kurniawan tanggal 6 September 2021.
Dikonfirmasi tentang hal ini, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut.
"Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," ucapnya, Jumat (8/10/2021).
Hengky menegaskan, secara aturan, ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara.
Dirinya pun telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengky menyebut bahwa benar atau tidaknya ada diproses hukum.
Baca Juga: Riza Patria Bantah Formula E Batal Digelar di Monas Karena Alasan Politis
Namun yang bersangkutan dianggap bersalah, karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun, setelah ada temuan, dia mencabut pengalihan aset tersebut.
"Kan dalam kacamata hukum tidak bisa seperti itu. Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan sesuai prosedur, karena tidak bisa mengubah hasil temuan," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Kades Cikole sehingga statusnya naik dari saksi menjadi tersangka ini terkait dengan penghapusan aset tanah carik desa sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
Tanah tersebut berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
Berita Terkait
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Indodax Ungkap Fokus Utama Perkuat Industri Aset Kripto RI
-
Harga Bitcoin Mulai Naik Lagi, Apa Pemicunya?
-
Kenalan dengan Aset Digital: Bisa Jadi Bagian dari Rencana Keuangan Masa Kini?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah