SuaraJabar.id - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah, seorang kepala desa atau kades di Kabupaten Bandung Barat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kades yang diberhentikan sementara itu adalah Kades Cikole, Kecamatan Lembang yang bernama Jajang Ruhiyat.
Pria yang akrab disapa Jajang Monas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengky Kurniawan tanggal 6 September 2021.
Baca Juga: Riza Patria Bantah Formula E Batal Digelar di Monas Karena Alasan Politis
Dikonfirmasi tentang hal ini, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut.
"Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," ucapnya, Jumat (8/10/2021).
Hengky menegaskan, secara aturan, ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara.
Dirinya pun telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengky menyebut bahwa benar atau tidaknya ada diproses hukum.
Baca Juga: Narkoba Ganggu Mimpi Ekonomi Kuat 2030, Hengky Kurniawan Tabuh Genderang War on Drugs
Namun yang bersangkutan dianggap bersalah, karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun, setelah ada temuan, dia mencabut pengalihan aset tersebut.
Berita Terkait
-
Bursa Kripto OKX Resmi Masuk Pasar Amerika Serika
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
-
RUU Perampasan Aset Disebut Jadi Atensi Presiden, Prabowo Siap Miskinkan Koruptor?
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
Perampasan Aset Koruptor: Keadilan yang Tidak Boleh Dikompromikan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham