Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:02 WIB
Tangkapan layar penangkapan seorang ODGJ yang sempat ngamuk dan menusuk tiga orang warga di Kabupaten Bandung Barat. [Ist]

Imron melanjutkan, upaya observasi itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum.

"Jadi, kita masih menunggu hasil observasi dan pengobatan yang dilaksanakan di rumah sakit tersebut," tandas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Jangan Lupakan Akses Kesehatan Jiwa di Indonesia

Load More