SuaraJabar.id - Kenapa harus punya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Anda harus lebih dulu tahu fungsi NPWP. Apa itu NPWP?
Warga negara Indonesia atau WNI wajib punya NPWP. Apa itu NPWP? NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Paling tidak ada 4 fungsi NPWP. NPWP tak hanya dimiliki pekerja kantoran atau juga pedagang besar.
Berikut fungsi NPWP:
Baca Juga: Apa Itu NPWP? Wajib Dimiliki Warga Negara Indonesia
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sanksi-saksi tentang NPWP:
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id
- Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
- Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Siapa yang harus punya NPWP?
- Untuk WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi penghasilan tidak kena pajak;
- Untuk WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan;
- Untuk WP orang pribadi yang meninggalkan warisan dan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah WP orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia;
- Untuk WP badan, paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;
- Untuk WP badan yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha di tempat tersebut; dan
- Untuk Instansi Pemerintah, kewajiban mendaftarkan diri dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Berita Terkait
-
Satu Hari Jelang Pelantikan Prabowo, Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi
-
Harga Jual Emas Antam Akhir Pekan Ini, Rp1,3 Jutaan Per Gram
-
Bareskrim Soal Penyelidikan Kebocoran Data NPWP, Sudah Ada Tersangka?
-
Kasus 6 Juta Data NPWP Bocor, Menko Hadi Tjahjanto: Sebagian Data Tidak Cocok dengan Data Asli
-
Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan 6 Juta Data NPWP Bocor dan Dijual Rp150 Juta
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan