SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan tujuh orang dari 86 orang yang diamankan di kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal, di Yogyakarta, beberapa hari kemarin sebagai tersangka.
Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya perempuan dan empat laki-laki. Para tersangka adalah GT yang menjabat sebagai asisten manajer di kantor pinjol ilegal itu.
Kemudian AZ dan RS yang bekerja di bagian HRD dan MZ yang bekerja di bagian IT Support.
Di bagian debt collector, polisi menetapkan AE, AB dan EM. Tersangka AE merupakan tim leader debt collector yang bertugas menagih utang ke debitur yang bermasalah.
"Adapun peranan dari masing-masing ada yang selaku pengawas, kemudian juga ada yang melakukan perekrutan, dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).
Adapun mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sangkakan ketujuhnya dengan Pasal 29 Undang-undang ITE Jo 45 b, Pasal 32 dan Pasal 34. Ancamannya pidana paling singkat sembilan tahun penjara.
"Modus kerjanya, desk collection ini, mendapatkan arahan itu sudah ada nama-nama nasabah yang akan di tagih, setelah itu ditagihkan dia memiliki beberapa sarana, yang satu melalui telepon ada yang juga yang melalui WA. Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ucapnya.
Roland menyebutkan, jika para debt collector ini, memang diarahkan untuk melakukan pengancaman dalam penagihan terhadap nasabah oleh atasan.
"Upah mereka ada yang Rp 2.100.000, ada yang Rp 3.100.000. mereka juga ada target harian, ada yang 15 nasabah per-orang, ada yang 20 nasabah per-orang," tuturnya.
Baca Juga: Pengguna Twitter Diteror karena Kritik Kepolisian, Ini Reaksi Polri Jika Korban Melapor
Seluruh data nasabah yang di terima oleh debt collector didapat dari pimpinan setiap leader tim. Soal dari mana data nasabah yang diberikan pimpinan leader itu, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Dapat datanya itu dapat dari pimpinan nya. Kita masih kembangkan bagaimana perusahaan ini mendapat kontek-kontek id-nya," terang dia.
Ia menambahkan, 79 orang lainnya yang sempat ditangkap dari kantor pinjol ilegal di Yogyakarta dan dibawa ke Mapolda Jabar kini berstatus sebagai saksi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
Rilis 6 Februari 2026, The Strangers: Chapter 3 Teror Topeng dan Paranoia
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya
-
Banyak Butuh Uang, Pengajuan Pinjol Mulai Marak Terjadi Jelang Ramadan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?