Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Oktober 2021 | 13:59 WIB
Polisi menunjukkan foto para tersangka pinjol ilegal yang ditangkap dari sebuah kantor pinjol ilegal di DIY Yogyakarta beberapa hari yang lalu. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan tujuh orang dari 86 orang yang diamankan di kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal, di Yogyakarta, beberapa hari kemarin sebagai tersangka.

Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya perempuan dan empat laki-laki. Para tersangka adalah GT yang menjabat sebagai asisten manajer di kantor pinjol ilegal itu.

Kemudian AZ dan RS yang bekerja di bagian HRD dan MZ yang bekerja di bagian IT Support.

Di bagian debt collector, polisi menetapkan AE, AB dan EM. Tersangka AE merupakan tim leader debt collector yang bertugas menagih utang ke debitur yang bermasalah.

Baca Juga: Pengguna Twitter Diteror karena Kritik Kepolisian, Ini Reaksi Polri Jika Korban Melapor

"Adapun peranan dari masing-masing ada yang selaku pengawas, kemudian juga ada yang melakukan perekrutan, dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).

Adapun mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sangkakan ketujuhnya dengan Pasal 29 Undang-undang ITE Jo 45 b, Pasal 32 dan Pasal 34. Ancamannya pidana paling singkat sembilan tahun penjara.

"Modus kerjanya, desk collection ini, mendapatkan arahan itu sudah ada nama-nama nasabah yang akan di tagih, setelah itu ditagihkan dia memiliki beberapa sarana, yang satu melalui telepon ada yang juga yang melalui WA. Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ucapnya.

Roland menyebutkan, jika para debt collector ini, memang diarahkan untuk melakukan pengancaman dalam penagihan terhadap nasabah oleh atasan.

"Upah mereka ada yang Rp 2.100.000, ada yang Rp 3.100.000. mereka juga ada target harian, ada yang 15 nasabah per-orang, ada yang 20 nasabah per-orang," tuturnya.

Baca Juga: Atasi Pinjol Ilegal, Perbankan Diminta Jemput Bola dan Permudah Akses Masyarakat ke Bank

Seluruh data nasabah yang di terima oleh debt collector didapat dari pimpinan setiap leader tim. Soal dari mana data nasabah yang diberikan pimpinan leader itu, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Dapat datanya itu dapat dari pimpinan nya. Kita masih kembangkan bagaimana perusahaan ini mendapat kontek-kontek id-nya," terang dia.

Ia menambahkan, 79 orang lainnya yang sempat ditangkap dari kantor pinjol ilegal di Yogyakarta dan dibawa ke Mapolda Jabar kini berstatus sebagai saksi.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More