SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan tujuh orang dari 86 orang yang diamankan di kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal, di Yogyakarta, beberapa hari kemarin sebagai tersangka.
Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya perempuan dan empat laki-laki. Para tersangka adalah GT yang menjabat sebagai asisten manajer di kantor pinjol ilegal itu.
Kemudian AZ dan RS yang bekerja di bagian HRD dan MZ yang bekerja di bagian IT Support.
Di bagian debt collector, polisi menetapkan AE, AB dan EM. Tersangka AE merupakan tim leader debt collector yang bertugas menagih utang ke debitur yang bermasalah.
"Adapun peranan dari masing-masing ada yang selaku pengawas, kemudian juga ada yang melakukan perekrutan, dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).
Adapun mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sangkakan ketujuhnya dengan Pasal 29 Undang-undang ITE Jo 45 b, Pasal 32 dan Pasal 34. Ancamannya pidana paling singkat sembilan tahun penjara.
"Modus kerjanya, desk collection ini, mendapatkan arahan itu sudah ada nama-nama nasabah yang akan di tagih, setelah itu ditagihkan dia memiliki beberapa sarana, yang satu melalui telepon ada yang juga yang melalui WA. Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ucapnya.
Roland menyebutkan, jika para debt collector ini, memang diarahkan untuk melakukan pengancaman dalam penagihan terhadap nasabah oleh atasan.
"Upah mereka ada yang Rp 2.100.000, ada yang Rp 3.100.000. mereka juga ada target harian, ada yang 15 nasabah per-orang, ada yang 20 nasabah per-orang," tuturnya.
Baca Juga: Pengguna Twitter Diteror karena Kritik Kepolisian, Ini Reaksi Polri Jika Korban Melapor
Seluruh data nasabah yang di terima oleh debt collector didapat dari pimpinan setiap leader tim. Soal dari mana data nasabah yang diberikan pimpinan leader itu, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Dapat datanya itu dapat dari pimpinan nya. Kita masih kembangkan bagaimana perusahaan ini mendapat kontek-kontek id-nya," terang dia.
Ia menambahkan, 79 orang lainnya yang sempat ditangkap dari kantor pinjol ilegal di Yogyakarta dan dibawa ke Mapolda Jabar kini berstatus sebagai saksi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Gagal Bayar Pindar: Lebih dari Sekadar Kredit Macet, KrediOne Ulas Dampaknya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Awan Hitam Aneh Muncul di Subang, Warga Panik: Busa Bau, Awas Beracun!
-
Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo! Ini Alasannya