Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:26 WIB
ILUSTRASI - Seorang pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang disandang Kota Sukabumi dari level 3 k level 2 menjadi angin segar bagi para pelaku di sektor bisnis hiburan.

Pasalnya. sesuai degan Inmendagri, daerah yang menyandang status PPKM Level 2 dapat memberi lampu hijau pada hiburan malam untuk kembali beroperasi dan menerima kunjungan umum.

Kondisi ini tentu menjadi angin segar bagi pengusaha hiburan malam dan pekerjanya seperti pemandu lagu atau PL karaoke yang sudah tidak masuk kerja sejak PPKM pertama kali diterapkan pada awal Juli 2021 lalu.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, untuk tempat hiburan malam atau THM secara aturan level 2 sektor pariwisata sudah bisa dibuka. Namun ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Angkut Penumpang dengan Kapasitas 100 Persen

"Kalau dari satgas belum (mengeluarkan izin) tapi kemungkinan kalau sudah masuk level dua akan dipercepat dibuka bahkan kemarin juga kita sudah melakukan audiensi bersama pengelola THM," ujarnya Rabu (20/10/2021).

Adapun THM harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sebelum diizinkan kembali beroperasi.

"Mereka harus bikin SOP, mengirim surat ke satgas untuk membuka THM dengan pelaksanaan protokol kesehatannya," tuturnya.

Kebijakan terbaru ini disambut hangat para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Indonesia (Aperki) Sukabumi.

Ketua harian Aperki Yudi Otong menyebut, mereka sudah mempersiapkan aturan main operasional saat PPKM level 2.

Baca Juga: DKI Turun Jadi PPKM Level 2, Riza Patria Ingatkan Warga Tidak Euforia

"Ada beberapa tempat THM yang ada fasilitas resto dan Hotel itu prokesnya sudah lengkap bahkan ada kode QR Codenya. Nah untuk yang tidak ada fasilitas restonya kami masih mengajukan izin kode QR Codenya ke Kementrian Pariwisata, yang pasti kita sudah siap untuk beroperasi kembali dan patuh terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.

Senyum mengembang diperlihatkan, salah seorang Pemandu Lagu yang selama ini harus libur karena kebijakan PPKM. Perempuan dewasa berinisial Aw ini mengakui jika keputusan PPKM level 2 untuk Kota Sukabumi sudah lama dinanti.

"Saya sangat mendukung jika memang THM bisa dibuka di PPKM level II ini, teman-teman yang berprofesi sebagai LC bisa bekerja kembali, begitu juga karyawan yang bekerja di Karaoke bisa mencari penghasilan kembali. Sudah terlalu lama kami tidak bekerja," ungkapnya.

Load More