Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus jaringan pinjol ilegal yang ditangkap di Yogyakarta. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Dari 23 aplikasi yang ilegal, rata-rata memberi pinjaman mulai nominal Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta. Setiap pencairan, ada bunga yang harus di bayar nasabah. Selain itu jika terlambat pengembalian pinjaman, ada bunga yang cukup besar, dan variatif.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen (bunga perhari), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya perhari dan sangat fantastis. Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," katanya.

Tidak ada jaminan dalam peminjaman yang dilakukan PT TII. Namun setiap karyawan yang menjabat sebagai debt colector, mendapat amanah untuk menekan setiap nasabah, agar melunasi pinjamannya.
Caranya ada yang mengancam, membuat konten porno dan menyebarkan data nasabah kepada orang-orang terdekat.

Penyebaran data itu, dilakukan oleh PT TII dengan cara mengirim pesan blast menggunakan aplikasi. Lalu ada lagi dengan cara menggunakan aplikasi ponsel pintar, bernama GetContact.

Baca Juga: Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini

"Nah ini yang digunakan oleh mereka dengan mudahnya mendapatkan sehingga mudah disebar," ucapnya.

Lanjut Arif, dalam bisnis Pinjol ilegal ini, PT TII termasuk jaringan yang besar. Korbannya diduga bisa terdapat di berbagai daerah-daerah.

"Satu yang menarik lagi bahwa ternyata ini suatu jaringan besar bahkan korbannya di berbagai daerah. Bisa jadi pelakunya di kota A dan korbannya di kota B atau sebaliknya," terang dia.

Disinggung dari mana asal uang yang diberikan kepada setiap nasabah PT TII, Arif mengatakan hal itu masih memerlukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Meski bos Pinjol sudah dijadikan tersangka, hingga dengan kini penyidik masih menduga ada big bos pinjol PT TII.

"Tidak menutup kemungkinan ada founder lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK

Upaya Ditreskrimsus Polda Jabar untuk memberantas Pinjol ilegal tak berhenti sampai dengan terungkapnya Pinjol ilegal jaringan Yogyakarta.

Load More