Dari 23 aplikasi yang ilegal, rata-rata memberi pinjaman mulai nominal Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta. Setiap pencairan, ada bunga yang harus di bayar nasabah. Selain itu jika terlambat pengembalian pinjaman, ada bunga yang cukup besar, dan variatif.
"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen (bunga perhari), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya perhari dan sangat fantastis. Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," katanya.
Tidak ada jaminan dalam peminjaman yang dilakukan PT TII. Namun setiap karyawan yang menjabat sebagai debt colector, mendapat amanah untuk menekan setiap nasabah, agar melunasi pinjamannya.
Caranya ada yang mengancam, membuat konten porno dan menyebarkan data nasabah kepada orang-orang terdekat.
Penyebaran data itu, dilakukan oleh PT TII dengan cara mengirim pesan blast menggunakan aplikasi. Lalu ada lagi dengan cara menggunakan aplikasi ponsel pintar, bernama GetContact.
Baca Juga: Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini
"Nah ini yang digunakan oleh mereka dengan mudahnya mendapatkan sehingga mudah disebar," ucapnya.
Lanjut Arif, dalam bisnis Pinjol ilegal ini, PT TII termasuk jaringan yang besar. Korbannya diduga bisa terdapat di berbagai daerah-daerah.
"Satu yang menarik lagi bahwa ternyata ini suatu jaringan besar bahkan korbannya di berbagai daerah. Bisa jadi pelakunya di kota A dan korbannya di kota B atau sebaliknya," terang dia.
Disinggung dari mana asal uang yang diberikan kepada setiap nasabah PT TII, Arif mengatakan hal itu masih memerlukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Meski bos Pinjol sudah dijadikan tersangka, hingga dengan kini penyidik masih menduga ada big bos pinjol PT TII.
"Tidak menutup kemungkinan ada founder lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK
Upaya Ditreskrimsus Polda Jabar untuk memberantas Pinjol ilegal tak berhenti sampai dengan terungkapnya Pinjol ilegal jaringan Yogyakarta.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Bursa Saham Indonesia Gelap, IHSG Anjlok 9,19 Persen pada Perdagangan Perdana
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H