SuaraJabar.id - Cara membuat paspor online. Membuat paspor online bisa dilakukan di App Store atau Play Store. Tepatnya Aplikasi Layanan Paspor Online imigrasi.
Pada dasarnya pengurusan paspor secara online tetap harus ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengurus kelengkapan data. Namun ini memangkas kebiasaan lama. Mengurus paspor secara online membuat kamu tidak perlu lagi mengantri lama atau pulang pergi dari Kantor Imigrasi.
Layanan paspor online memiliki kuota per hari dan hanya dibuka pada hari Jumat pada pukul 14.00 dan Minggu pada pukul 16.00. Dengan melakukan daftar online di aplikasi Layanan Paspor Online, kamu akan mendapat nomor antrian beserta tanggal serta jam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi.
Dengan cara ini, kamu tidak perlu mengantri lama. Mengurus paspor secara online juga sangat mudah dilakukan, asalkan data yang kamu lampirkan sudah jelas dan benar, proses tersebut bahkan tidak membutuhkan waktu berjam-jam.
Berikut cara membuat paspor online via aplikasi Layanan Paspor Online:
- Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online di App Store atau Play Store.
- Langkah selanjutnya adalah dengan membuat akun di aplikasi tersebut.
- Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke formulir pendaftaran yang membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Cukup mudah, usai akun dibuat, kamu bisa langsung memilih pilihan 'Antrian Paspor' yang nantinya akan memintamu untuk memilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat yang bisa menjadi lokasi pengurusan.
- Jika semua step sudah kamu lewati, nantinya kamu hanya perlu memilih pembuatan paspor baru atau perpanjang paspor.
- Di akhir step, kamu akan mendapatkan nomor antrian serta jadwal pengurusan. Jangan sampai lupa ya.
Demikian cara membuat paspor online via aplikasi Layanan Paspor Online.
Berita Terkait
-
NIK Punya Fungsi Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Jadi Wajib Bayar Pajak
-
Integrasi NIK dan NPWP, Puan Maharani: Perlu Pengamanan Berlapis dari Sisi Teknologi
-
Terintegrasi dengan NPWP, NIK Bukan Syarat Penarikan Pajak, Ini Penjelasan Kemenko
-
Honor Kembali Luncurkan Smartphone Beraplikasi Google
-
Babak Baru! Apple Ajukan Banding di Kasus Hukum dengan Epic Games
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Bejat! Ayah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tetapkan Tersangka
-
Olahraga dan Jaga Lingkungan, Satu Tiket Pelari untuk Pohon Konservasi Gunung Gede Pangrango
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi