Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:20 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang

5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN (Bea Balik Nama) II terkait identitas pemilik STNK

6. Membayar pajak kendaraan bermotor tahun terkait.

7. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak Polri berdasaran PP Nomor 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Samsat Keliling Jadetabek untuk Hari Ini

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000
  • Pengesahan STNK Rp 0

Jika semua langkah sudah dipenuhi, bukti pembayaran dari kasir diserahikan ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Itulah sederet langkah yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang. Semoga infonya membantu. 

Load More