SuaraJabar.id - Kini cek pajak motor tidak perlu keluar rumah lho, ada beberapa cara melihat pajak motor di STNK lewat online.
Seringkali bayar pajak motor jadi hal yang terlewat. Bisa jadi lupa bayar, lokasi kantor yang jauh, atau juga malas antri.
Saat ini cek status pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih mudah dan praktis. Bapenda Jakarta memberi lima pilihan layanan untuk kemudahan mengakses informasi pajak kendaraan bermotor.
Berikut 5 cara melihat pajak motor di STNK.
Baca Juga: Daftar Samsat Keliling Jadetabek untuk Hari Ini
1. Website
Cara cek pajak motor online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa diakses melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
2. Apps Pajak Online DKI Jakarta
Aplikasi ini sudah tersedia untuk Android dan iOS dan bisa diunduh di PlayStore maupun AppStore.
Manfaat menggunakan aplikasi ini, pengguna bisa mengetahui notifikasi jatuh tempo, informasi masa pajak, informasi ketetapan pajak, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Resmikan Ruang Arsip STNK Berbasis Komputer
Kemudahan me-generate kode bayar juga memudahkan pengguna untuk membayar melalui Teller, ATM, e-banking, m-banking dan sarana e-channel lainnya. Jadi wajib pajak tidak harus berbondong-bondong mengantre di Bank.
3. Apps Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Aplikasi Cek Kendaraan Bermotor (ranmor) sudah tersedia untuk Android dan iOS dan bisa diunduh di PlayStore maupun AppStore.
Cukup login dengan akun google-mu, lalu masukkan NIK dan Nomor Polisi (Nopol). Apabila data Nopol tidak ditemukan, berarti data yang diinput tidak sesuai dengan data yang ada di Database Kendaraan Bermotot Wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, aplikasi ini juga mendukung alarm atau pengingat tanggal pajak.
4. Layanan *368*1#
Cara melihat pajak motor di STNK lainnya adalah menggunakan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD).
5. SMS ke 8893
Kamu bisa mengirim SMS dengan format ketik info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpaspasi
Pengecekan pajak motor melalui 5 cara ini bisa dilakukan untuk pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun.
Itulah cara melihat pajak motor di STNK, gimana cukup mudah bukan?
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama? Emang Bisa? Begini Prosedurnya
-
Cara Mutasi Kendaraan Online dengan Mudah, Bebas Antrean di Samsat
-
Jangan Panik! Begini Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat
-
Data STNK Salah Ketik? Simak Cara Memperbaikinya
-
Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru 2024
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024