SuaraJabar.id - Sebanyak delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang ditangkap penyidik Polda Jabar di Yogyakarta bakal segera diseret ke meja hijau.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jabar tengah melakukan proses penyerahan hasil penyidikan kasus pinjol ilegal tersebut ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat.
"Kasus ini kita serahkan proses sidiknya dan akan segera ditindaklanjuti sampai tahap percepatan P21 mengingat ini adalah kasus atensi nasional," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, via pesan singkatnya, saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Delapan orang tersangka tersebut merupakan karyawan dari PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu pinjol di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: Komisi XI Sebut UMKM di Sumut Berkontribusi Bagi Perekonomian Nasional
Terkait dengan laporan masyarakat melalui layanan hotline pinjol, Arif menyebut sampai dengan saat ini, terdapat 231 pengaduan soal pinjol ilegal.
Ratusan laporan itu saat ini, masih didalami. Apakah terkait dengan perusahaan pinjol yang digerebek Ditreskrimsus Polda Jabar atau tidak, lanjut Arif, hal itu perlu dilakukan pendalaman laporan kembali.
"Akan tetapi kami harus cocokan terlebih dahulu apakah ini ada kaitannya dengan Kasus Pinjol Illegal PT TII atau tidak. Kalau digital evidencenya match kita tindaklanjuti," katanya.
"Kalau beda ( korban pinjol illegal dari PT lainnya / Pok Lainnya) , kami harus proses lidik dari awal dari nol sebelum sidik," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengenai adanya sosok bos besar di belakang jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang baru saja mereka bongkar.
Baca Juga: Dewan Pengawas Wahdah Islamiyah Minta Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Dipidana
Hal itu diungkap Arip ketika memberikan keterangan mengenai pembongkaran jaringan pinjol ilegal yang ditangkap pihaknya di Yogyakarta beberapa hari lalu.
Arif mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai jaringan pinjol online tersebut. Termasuk mengenai siapa yang mendanai operasional mereka.
"Tidak menutup kemungkinan ada founder lainnya," ujar Arif di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!