Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 15 November 2021 | 12:32 WIB
Pemkot Bandung bersama Dinas Kesehatan meresmikan 4 Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (15/11/2021). [Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra]

SuaraJabar.id - Masyarakat diimbau untuk tak merokok sembarangan di Kota Bandung jika tak mau kena denda Rp 500 ribu. Termasuk di beberapa area seperti Jalan Braga dan Pasar Cihapit.

Pasalnya, Pemerintah Kota atau Pemkot Bandung baru saja meresmikan empat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yakni di Plaza Balai Kota, Taman Tongkeng, Pasar Cihapit, dan area Jalan Braga.

Penetapan KTR di beberapa tempat tersebut merupakan implementasi dari Perda Kota Bandung no. 4 Tahun 2021 tentang KTR yang disahkan oleh DPRD Kota Bandung pada Mei lalu.

Perda tersebut mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung.

Dalam acara peresmian yang di lakukan di Jalan Braga pendek pada Senin (15/11/2021), Wali Kota Bandung Oded M Danial secara simbolis meresmikan KTR di kawasan Braga tepatnya di Taman Braga.

Baca Juga: Satpam Gudang Rokok di Solo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan

Oded memimpin peresmian rambu KTR dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR di Jalan Braga, salah satu area wisata ternama Kota Bandung. Pada saat yang bersamaan, tiga rambu lainnya di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, diresmikan oleh lurah-lurah setempat mengikuti aba-aba dari wali kota.

"Saya berharap dengan adanya Perda (KTR) yang sudah selesai, sekarang insyaallah Kita realisasikan sebagai peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini mudah mudahan bisa menjadi edukasi mengingatkan masyarakat Kota Bandung betapa bahanya rokok," ujar Oded di Taman Braga pada Senin, 15 November 2021.

Kota Bandung meresmikan empat kawasan tanpa rokok baru pada peringatan Hari Kesehatan Nasional untuk melindungi kesehatan 2,5 juta penduduknya dari bahaya rokok.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada bulan Mei 2021.

Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 31 Mei lalu, Pemerintah Kota Bandung juga sudah meresmikan satu rambu KTR di Taman Alun-alun Bandung.

”Hari ini, dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat kita berkumpul di Jalan Braga, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng untuk menunjukkan komitmen Kota Bandung dalam melindungi kesehatan warganya. Mudah-mudahan komitmen ini dapat terus diwujudkan, tidak hanya oleh Pemkot Bandung, tapi juga oleh semua warga Bandung,” ujar Oded.

Menilik ke belakang, tepatnya pada 2017, Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat umum. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran akan tingginya jumlah perokok di Kota Kembang ini.

Data menunjukkan sebesar 37% penduduk Kota Bandung, pada usia 16 sampai 49 mengakui bahwa mereka adalah perokok. Banyak di antaranya yang mulai merokok di usia sangat muda.

”Peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini diharapkan akan dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. Tidak hanya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh, " ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Ahyani Raksanagara

Hal ini diterapkan delapan area KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota.

Load More