Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 November 2021 | 07:56 WIB
Ilustrasi palu sidang. [Antara]

SuaraJabar.id - Seorang istri di Kabupaten Karawang diseret ke meja hijau dan dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang sering mabuk.

Menanggapi kasus tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang menyatakan kasus tersebut seharusnya tak terjadi.

"Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, di Karawang, Selasa (16/11/2021) dikutip dari Antara.

Seorang istri di Karawang bernama Valencya (45) kini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun hukuman penjara setelah memarahi suaminya.

Baca Juga: Heboh Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Peradi: Harusnya Tak Terjadi

Padahal Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.

Dalam perkara itu, Asep Agustian berharap agar Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.

Ia juga kecewa kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.

Sementara itu, sebelumnya dikabarkan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu, kata Leonard, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Cara Menghadapi Suami Pemabuk Dalam Islam Menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Load More