SuaraJabar.id - Kota Bandung kerap dijadikan tujuan wisata di masa liburan Natal dan tahun baru. Namun pada akhir tahun ini, Pemerintah Kota Bandung bakal menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3.
Penaikan status PPKM tersebut ditujukan untuk membatasi potensi tingginya mobilitas masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penurunan itu pun disesuaikan jika sudah ada arahan dari pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran COVID-19 saat akhir tahun. Menurutnya hal itu pun diperlukan guna mencegah adanya gelombang ketiga.
"Itu kebijakan pemerintah pusat karena memang ya sama kelihatan punya kekhawatiran peningkatan COVID-19, apalagi ada gelombang ketiga di negara lain," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021) dikutip dari Antara.
Dengan menaikkan status PPKM, menurutnya konsekuensinya yakni sejumlah sektor publik bakal lebih diperketat, mulai dari pengurangan jam operasional dan pengurangan kapasitas pengunjung.
"Kapasitas yang sudah bisa 50 persen nanti kembali jadi 25 persen, lalu jam operasional sampai jam 23.00 WIB balik lagi ke jam 21.00 WIB," katanya.
Namun kemungkinan, kata dia, pengetatan sektor publik itu hanya sebatas pengurangan jam operasional dan kapasitas.
"Sehingga tidak ada sektor yang kembali ditutup pada saat PPKM akhir tahun tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan pihaknya akan mengantisipasi adanya kerumunan saat akhir tahun 2021 tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Hotel Bandung Ramah Anak, Cocok untuk Liburan Keluarga!
Pasalnya, kata dia, momen akhir tahun yang kerap meningkatkan mobilitas masyarakat itu dinilai berpotensi menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat.
“Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan,” kata Idris.
Berita Terkait
-
Layvin Kurzawa Belum Debut di Persib Bandung vs Persis Solo
-
Eliano Reijnders Tak Sabar Main Bareng Layvin Kurzawa
-
Misi Kemanusiaan Viking Persib Club: Ubah Jersey Marc Klok Jadi Ribuan Porsi Makanan di Cisarua
-
Absen Latihan, Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Beckham Putra dan Marc Klok
-
Alfeandra Dewangga Tak Anggap Enteng Persis Meski Posisi Jomplang di Klasemen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya