SuaraJabar.id - Kalangan pengusaha di Kota Cimahi mengaku berat apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota atau 2022 harus naik 10 persen sesuai tuntutan buruh.
Seperti diketahui serikat buruh dan pekerja di Kota Cimahi mendesak pemerintah untuk menaikan upah hingga 10 persen tahun 2022, dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Upah di Kota Cimahi tahun 2021 sendiri mencapai Rp 3.241.919.
Sekretaris DPK Apindo Kota Cimahi, Christina mengatakan, tuntutan kenaikan upah 10 persen yang diinginkan para pekerja tentunya akan sangat memberatkan perusahaan. Terlebih saat ini pandemi COVID-19 masih melanda.
"Iya kondisi saat ini jangankan 10 persen, 1 persen aja berat. Bisa bertahan dengan upah sekarang saja udah bersyukur," katanya saat dihubungi Suara.com pada Selasa (22/11/2021).
Meski begitu, pihaknya akan tetap mematuhi keputusan dari pemerintah perihal UMK tahun 2022.
"Untuk mengenai pengupahan kan ada PP baru, ya kita ikut PP itu, ikut pemerintah," ucap Christina.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik memberikan sedikit bocoran perihal Upahm Minimum Kota Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Menurutnya, jika melihat skema penghitungan upah, kemungkinan di Kota Cimahi akan merujuk pada laju inflasi. Artinya, upah di Kota Cimahi tahun 2022 akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Buruh Geruduk Pemkot Cilegon, Minta UMK Naik dan UMSK Dibayar
"Berdasarkan inflasi, karena kalau pertumbuhan ekonomi berkurang dari sebelumnya. Itu ada kenaikan (upah) dibandingkan wilayah Bandung Raya lainnya," kata Yanuar.
Namun untuk besaran kenaikannya, kata dia, tetap harus menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang nantinya diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang berwenang untuk memberikan keputusan UMK Tahun 2022.
"Kita mengacu konsumsi per kapita ya lebih tinggi daripada daerah lainnya di Bandung Raya. Tapi tetap kita harus menunggu. Bagaimana hasilnya mudah-mudahan gak ada yang diberatkan dan dirugikan, semua pihak bisa menerima," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, buruh di Kota Cimahi mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 tak naik 10 persen.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, apabila langkah persuasif dan kooperatif tak mampu meluluhkan pemerintah untuk menaikan upah hingga 10 persen, maka serikat buruh dan serikat pekerja akan menyerukan aksi mogok kerja.
"Kami terpaksa melakukan alternatif terakhir yakni aksi massa. Kami akan lakukan aksi stop produksi tanpa jeda selama 1 minggu," kata Asep saat dihubungi Suara.com pada Rabu (17/11/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo: Saya Tak Bisa Sendiri, RUU Perampasan Aset Butuh Dukungan DPR
-
Mangkrak Bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset akan Dibahas? Janji Prabowo di Depan Serikat Buruh!
-
Said Iqbal Ultimatum jika 6 Tuntutan Diacuhkan DPR: Serukan 5 Juta Buruh Mogok Nasional!
-
UMR Jakarta 2025: Kenaikan, Rincian, dan Perbandingannya di Jabodetabek
-
3.000 Ribu Pekerja Airbus Mogok Kerja, Minta Naik Gaji
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Terkini
-
Jurus Ganda Dedi Mulyadi Jaga Cagar Budaya: Ultimatum untuk Perusuh, Dialog dengan Mahasiswa
-
5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?
-
Kompak! Rektor UNISBA dan Polda Jabar Sebut Kerusuhan Dipicu Penyusup, Bantah Aparat Masuk Kampus
-
Gebrakan Nekat Pemkab Bogor: Siap Pasang Badan dan Bayar Royalti Demi Gema Ibu Pertiwi
-
Bukan Sekadar Lagu, 'Ibu Pertiwi' Jadi Protes Sunyi Pemkab Bogor Atas Kondisi Nasional?