SuaraJabar.id - Kalangan pengusaha di Kota Cimahi mengaku berat apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota atau 2022 harus naik 10 persen sesuai tuntutan buruh.
Seperti diketahui serikat buruh dan pekerja di Kota Cimahi mendesak pemerintah untuk menaikan upah hingga 10 persen tahun 2022, dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Upah di Kota Cimahi tahun 2021 sendiri mencapai Rp 3.241.919.
Sekretaris DPK Apindo Kota Cimahi, Christina mengatakan, tuntutan kenaikan upah 10 persen yang diinginkan para pekerja tentunya akan sangat memberatkan perusahaan. Terlebih saat ini pandemi COVID-19 masih melanda.
"Iya kondisi saat ini jangankan 10 persen, 1 persen aja berat. Bisa bertahan dengan upah sekarang saja udah bersyukur," katanya saat dihubungi Suara.com pada Selasa (22/11/2021).
Meski begitu, pihaknya akan tetap mematuhi keputusan dari pemerintah perihal UMK tahun 2022.
"Untuk mengenai pengupahan kan ada PP baru, ya kita ikut PP itu, ikut pemerintah," ucap Christina.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik memberikan sedikit bocoran perihal Upahm Minimum Kota Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Menurutnya, jika melihat skema penghitungan upah, kemungkinan di Kota Cimahi akan merujuk pada laju inflasi. Artinya, upah di Kota Cimahi tahun 2022 akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Buruh Geruduk Pemkot Cilegon, Minta UMK Naik dan UMSK Dibayar
"Berdasarkan inflasi, karena kalau pertumbuhan ekonomi berkurang dari sebelumnya. Itu ada kenaikan (upah) dibandingkan wilayah Bandung Raya lainnya," kata Yanuar.
Namun untuk besaran kenaikannya, kata dia, tetap harus menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang nantinya diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang berwenang untuk memberikan keputusan UMK Tahun 2022.
"Kita mengacu konsumsi per kapita ya lebih tinggi daripada daerah lainnya di Bandung Raya. Tapi tetap kita harus menunggu. Bagaimana hasilnya mudah-mudahan gak ada yang diberatkan dan dirugikan, semua pihak bisa menerima," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, buruh di Kota Cimahi mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 tak naik 10 persen.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, apabila langkah persuasif dan kooperatif tak mampu meluluhkan pemerintah untuk menaikan upah hingga 10 persen, maka serikat buruh dan serikat pekerja akan menyerukan aksi mogok kerja.
"Kami terpaksa melakukan alternatif terakhir yakni aksi massa. Kami akan lakukan aksi stop produksi tanpa jeda selama 1 minggu," kata Asep saat dihubungi Suara.com pada Rabu (17/11/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
126.000 Orang Kena PHK Massal, Pemerintah Diminta Tangani Serius
-
Aktivis Pro Partai Rakyat Kecoa Mogok Makan Hampir Sebulan, BB Turun 11 Kg: Saya Masih Hidup
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional