SuaraJabar.id - Upah minimum kabupaten atau UMK Bekasi tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dan tetap di angka Rp 4.791.843.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Mereka menetapkan UMK 2022 tak naik berdasarkan regulasi yang berlaku yakni PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp 4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp 4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021, tidak ada kenaikan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa (23/11/2021) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin (22/11/2021) petang.
Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.
"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp 4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," katanya.
Suhup juga menyatakan pilihan sikap kaum pekerja yang memilih walk out saat rapat pembahasan tidak mengubah hasil rapat.
"Dari unsur serikat pekerja tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan," ucapnya.
Penghitungan UMK 2022, kata dia, tidak lagi mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Peringatan Pengusaha, UMK Tanjungpinang 2022 Ditetapkan Paling Lambat 30 November
"Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah ada rumusnya, batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp 2.261.205 dan batas atasnya Rp 4.322.420," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi wagepedia.
"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan," katanya.
Menurut dia UMK ditujukan bagi pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Perusahaan akan menaikkan gaji pegawai disesuaikan dengan masa kerjanya.
"Walau tidak naik tapi sebenarnya UMK di kita sudah tinggi. Dan UMK khan biasanya juga hanya gaji pokok, masih ada yang lain-lain dan makin besar lagi kalau ada lembur. Hanya karena biasanya tiap tahun selalu naik, ini yang jadi terasa berat untuk teman-teman pekerja," katanya.
Dirinya juga menilai kenaikan UMK 2022 di wilayah tetangga yakni Kota Bekasi sebagai hal yang wajar mengingat penetapan besaran UMK mengacu kepada rumus penghitungan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Ojol Bebas vs Ojol Terjamin: Dilema Status, Mana yang Lebih Untung?
-
Driver Ojol Demo Lagi, Tolak Status Buruh Hingga Desak Prabowo Perppu Khusus
-
Viral Massa Protes saat Paripurna DPRD Sumut, Suarakan Keadilan untuk Buruh Korban PHK
-
Cara Lapor Pelanggaran SPMB kota Bekasi, Bisa Laporkan Rekayasa Zonasi
-
Dukung Anggaran KemenP2MI Ditambah, DPR: Demi Lindungi Jutaan Buruh Migran
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
Terkini
-
Bripka Cecep Gugur Saat Evakuasi Warga di Pesta Rakyat Garut, Bupati Sebut 'Syahid'
-
Kepsek SMAN 6 Garut Dinonaktifkan Usai Siswa Diduga Bunuh Diri Akibat Bullying!
-
Lindungi Data Pribadi, BRI Peringatkan Bahaya Klik Sembarangan Tautan Tidak Resmi
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Dorong Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban
-
Pelarian DPO Pemerkosa Gadis Cianjur Berakhir, Sempat Jadi Kuli di Jakarta