SuaraJabar.id - Di tengah desakan kalangan buruh yang menuntut kenaikan upah, Pemerintah Kabupaten Bandung hingga kini belum menyampaikan rekomendasi UMK 2022 kepada Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Uu Rukmana menyampaikan, rekomendasi tersebut baru akan disampaikan besok.
"Belum (disampaikan). Kan terakhir besok (hari ini) tanggal 25 November. Nanti pasti disampaikan," ungkapnya saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Saat ditanya terkait peluang kenaikan upah, Uu Rukmana tidak menyampaikan jawaban pasti. Ia hanya memberi sinyal bahwa rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bandung akan sesuai dengan wilayah lainnya di Bandung Raya.
Baca Juga: Pesta Gol Usai Diterkam Macan Kemayoran, Persib Bungkam Persiraja 4 Gol tanpa Balas
"Nuansanya mah kita ingin aglomerasi. Gitu aja, ya," katanya.
"Dari tahun ke tahun kita selalu merekomendasikan upah itu sama satu sama lain (dalam wilayah aglomerasi)," ungkapnya.
Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung senilai dengan wilayah di Bandung Raya, seperti Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi yakni Rp 3.241.929. Sementara, Kota Bandung berada di angka Rp 3.742.276 dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 3.248.283.
Rekomendasi UMK sendiri, katanya, didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kendati aturan itu ditolak kalangan buruh karena dianggap tak memihak mereka, Uu Rukmana menyatakan bahwa rekomendasi UMK Kabupaten Bandung tetap bersandar pada PP Nomor 36 karena aturan itu sudah jadi bagian dari program strategis nasional.
Baca Juga: Persib Bandung Mengamuk di Stadion Maguwoharjo, Satu Pemain Persiraja Dilarikan ke RS
"PP 36 ini kan merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus kita pahami. Dari sisi perhitungan juga sudah jelas tidak harus dipublikasikan lagi kan sudah keluar surat edaran menterinya, perhitungan sudah ada dan lain sebagainya," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara menegaskan, buruh di Kabupaten Bandung mendesak agar upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 naik di kisaran 8-10 persen.
Ia menyatakan, tuntutan ini sudah disampaikan langsung kepada bupati, termasuk kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung.
"Kita ada wakil di dewan pengupahan, kita meminta supaya negosiasi minimal di 8-10 persen untuk kenaikan UMK 2022," katanya.
"Kalau Pemerintah Kabupaten Bandung keliatannya tidak alergi dengan tuntutan kita, tapi tetep keputusan ada di Pak Gubernur. Kita akan mengawal itu," imbuhnya.
Kontributor: M Dikdik RA
Berita Terkait
-
FIFA Nilai Persib Klub Paling Profesional se-Indonesia, Bobotoh: Semoga Jadi Pelecut Buat Klub Lain
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
Bojan Hodak Sebut Bali United Kerap Repotkan Persib, Rekor H2H Jadi Bukti
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
-
Tak Cuma Saddil dan Jordi Amat, Bos Persib Akui Komunikasi dengan Jay Idzes dan Ragnar Oratmangoen
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang