SuaraJabar.id - Aksi heroik seorang perempuan yang melawan penjahat saat ponselnya dirampas terekam kamera CCTV dan menjadi viral di jejaring media sosial.
Dari video yang beredar, aksi baku hantam itu bermula ketika perempuan itu berjalan di sebuah pemukiman. Ia kemudian berpapasan dengan penjahat yang menggunakan sepeda motor.
Penjahat itupun menghentikan sepeda motornya lalu menghampiri korban untuk merampas ponsel yang digenggamnya.
Ponsel itupun berhasil dirampas penjahat secara paksa.
Pelaku langsung berlari ke arah sepeda motor. Korban pun mengejarnya hingga terjadilah aksi saling rebut.
Korban mendapat hantaman dari pelaku, sebelum akhirnya warga sekitar berdatangan untuk menolong.
Setelah ditelusuri, aksi perampasan itu terjadi di Kompleks Purwa Indah, RT 06/16, Desa Mekarahayu Kecamatan Maargasih, Kabupaten Bandung. Korban merupakan pelajar berinisial (NA).
Kanit Reskrim Polsek Margaasih Iptu Sipto Dwilaksono mengatakan kejadian berawal saat korban sedang berjalan di Kompleks Perumahan Purwa Indah. Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku kemudian turun dari motor dan menghampiri korban lalu merampas ponsel milik korban. Setelah merampas itu pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motornya," ungkap Sipto kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Tak tinggal diam, NA kemudian mengejar pelaku sambil berteriak maling. Sebab mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku berusaha melepaskan diri dengan memukul korban pada bagian wajahnya.
Baca Juga: Pedagang Online Shop Curhat Tak Punya NPWP, Syok Ditagih Pajak Rp 35 Juta
"Ada beberapa warga membantu korban untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Korban luka di bibir bagian atas dan bawah karena dipukul pelaku," beber Sipto.
Setelah berhasil diringkus warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Margaasih. Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku tak merencanakan aksi pencurian tersebut.
"Dari pengakuannya dia ini sedang lewat, lalu kebetulan melihat korban sedang berjalan sambil memegang ponsel. Akhirnya muncul inisiatif mengambil ponsel korban tapi gagal," jelas Sipto.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Tolak Tawaran Eropa, Thom Haye Beberkan Alasan Gabung Persib Bandung
-
Richard Lee Bocorkan Chat dengan Pinkan Mambo Jelang Syuting, Dipaksa Beli Donat Rp1 Juta
-
Eks Wakapolri Pakai Simbol Perlawanan Brave Pink, Aksi Oegroseno Banjir Pujian: Mantab Jenderal!
-
5 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Termurah, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang
-
Kemenhub Turun Tangan, Fakta Baru Kecelakaan Tol Ciawi 2 Terungkap: Uji KIR Truk Maut Masih Berlaku
-
Dedi Mulyadi Akan ke Polda Jabar Minta Mahasiswa Dibebaskan