SuaraJabar.id - Aksi heroik seorang perempuan yang melawan penjahat saat ponselnya dirampas terekam kamera CCTV dan menjadi viral di jejaring media sosial.
Dari video yang beredar, aksi baku hantam itu bermula ketika perempuan itu berjalan di sebuah pemukiman. Ia kemudian berpapasan dengan penjahat yang menggunakan sepeda motor.
Penjahat itupun menghentikan sepeda motornya lalu menghampiri korban untuk merampas ponsel yang digenggamnya.
Ponsel itupun berhasil dirampas penjahat secara paksa.
Pelaku langsung berlari ke arah sepeda motor. Korban pun mengejarnya hingga terjadilah aksi saling rebut.
Korban mendapat hantaman dari pelaku, sebelum akhirnya warga sekitar berdatangan untuk menolong.
Setelah ditelusuri, aksi perampasan itu terjadi di Kompleks Purwa Indah, RT 06/16, Desa Mekarahayu Kecamatan Maargasih, Kabupaten Bandung. Korban merupakan pelajar berinisial (NA).
Kanit Reskrim Polsek Margaasih Iptu Sipto Dwilaksono mengatakan kejadian berawal saat korban sedang berjalan di Kompleks Perumahan Purwa Indah. Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku kemudian turun dari motor dan menghampiri korban lalu merampas ponsel milik korban. Setelah merampas itu pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motornya," ungkap Sipto kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Tak tinggal diam, NA kemudian mengejar pelaku sambil berteriak maling. Sebab mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku berusaha melepaskan diri dengan memukul korban pada bagian wajahnya.
Baca Juga: Pedagang Online Shop Curhat Tak Punya NPWP, Syok Ditagih Pajak Rp 35 Juta
"Ada beberapa warga membantu korban untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Korban luka di bibir bagian atas dan bawah karena dipukul pelaku," beber Sipto.
Setelah berhasil diringkus warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Margaasih. Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku tak merencanakan aksi pencurian tersebut.
"Dari pengakuannya dia ini sedang lewat, lalu kebetulan melihat korban sedang berjalan sambil memegang ponsel. Akhirnya muncul inisiatif mengambil ponsel korban tapi gagal," jelas Sipto.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Kemarau Panjang Ubah Wajah Situ Gede, Air Menyusut Pemandangan Tak Biasa Ini Viral
-
12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa
-
Perempuan Jadi Garda Terdepan Pelindung Alam dari Perampasan Lahan
-
Modus 'Selipkan di Celana', Dua Pencuri Raket Padel di Padel Avenue Diburu Polisi
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna