SuaraJabar.id - Aksi heroik seorang perempuan yang melawan penjahat saat ponselnya dirampas terekam kamera CCTV dan menjadi viral di jejaring media sosial.
Dari video yang beredar, aksi baku hantam itu bermula ketika perempuan itu berjalan di sebuah pemukiman. Ia kemudian berpapasan dengan penjahat yang menggunakan sepeda motor.
Penjahat itupun menghentikan sepeda motornya lalu menghampiri korban untuk merampas ponsel yang digenggamnya.
Ponsel itupun berhasil dirampas penjahat secara paksa.
Pelaku langsung berlari ke arah sepeda motor. Korban pun mengejarnya hingga terjadilah aksi saling rebut.
Baca Juga: Pedagang Online Shop Curhat Tak Punya NPWP, Syok Ditagih Pajak Rp 35 Juta
Korban mendapat hantaman dari pelaku, sebelum akhirnya warga sekitar berdatangan untuk menolong.
Setelah ditelusuri, aksi perampasan itu terjadi di Kompleks Purwa Indah, RT 06/16, Desa Mekarahayu Kecamatan Maargasih, Kabupaten Bandung. Korban merupakan pelajar berinisial (NA).
Kanit Reskrim Polsek Margaasih Iptu Sipto Dwilaksono mengatakan kejadian berawal saat korban sedang berjalan di Kompleks Perumahan Purwa Indah. Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku kemudian turun dari motor dan menghampiri korban lalu merampas ponsel milik korban. Setelah merampas itu pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motornya," ungkap Sipto kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Tak tinggal diam, NA kemudian mengejar pelaku sambil berteriak maling. Sebab mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku berusaha melepaskan diri dengan memukul korban pada bagian wajahnya.
Baca Juga: Heboh, Bersih-bersih Pantai, Seorang Pria Temukan Benda Mirip Jenglot
"Ada beberapa warga membantu korban untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Korban luka di bibir bagian atas dan bawah karena dipukul pelaku," beber Sipto.
Setelah berhasil diringkus warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Margaasih. Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku tak merencanakan aksi pencurian tersebut.
"Dari pengakuannya dia ini sedang lewat, lalu kebetulan melihat korban sedang berjalan sambil memegang ponsel. Akhirnya muncul inisiatif mengambil ponsel korban tapi gagal," jelas Sipto.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Antara Keringat dan Ketakutan: Saat Catcalling Membayangi Langkah Perempuan
-
Persib Bandung Jadi Tuan Rumah, Piala Presiden 2025 Undang Oxford United FC
-
Aturan Jam Malam Pelajar di Bandung Mulai Diberlakukan
-
Evakuasi Dramatis Mbah Rami: Damkar Kesulitan, Tembok Jadi Korban!
-
Berkah Dipanggil Timnas Indonesia, Persib Perpanjang Kontrak Beckham Putra
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..