SuaraJabar.id - Aksi heroik seorang perempuan yang melawan penjahat saat ponselnya dirampas terekam kamera CCTV dan menjadi viral di jejaring media sosial.
Dari video yang beredar, aksi baku hantam itu bermula ketika perempuan itu berjalan di sebuah pemukiman. Ia kemudian berpapasan dengan penjahat yang menggunakan sepeda motor.
Penjahat itupun menghentikan sepeda motornya lalu menghampiri korban untuk merampas ponsel yang digenggamnya.
Ponsel itupun berhasil dirampas penjahat secara paksa.
Pelaku langsung berlari ke arah sepeda motor. Korban pun mengejarnya hingga terjadilah aksi saling rebut.
Korban mendapat hantaman dari pelaku, sebelum akhirnya warga sekitar berdatangan untuk menolong.
Setelah ditelusuri, aksi perampasan itu terjadi di Kompleks Purwa Indah, RT 06/16, Desa Mekarahayu Kecamatan Maargasih, Kabupaten Bandung. Korban merupakan pelajar berinisial (NA).
Kanit Reskrim Polsek Margaasih Iptu Sipto Dwilaksono mengatakan kejadian berawal saat korban sedang berjalan di Kompleks Perumahan Purwa Indah. Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku kemudian turun dari motor dan menghampiri korban lalu merampas ponsel milik korban. Setelah merampas itu pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motornya," ungkap Sipto kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Tak tinggal diam, NA kemudian mengejar pelaku sambil berteriak maling. Sebab mendapatkan perlawanan dari korban, pelaku berusaha melepaskan diri dengan memukul korban pada bagian wajahnya.
Baca Juga: Pedagang Online Shop Curhat Tak Punya NPWP, Syok Ditagih Pajak Rp 35 Juta
"Ada beberapa warga membantu korban untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Korban luka di bibir bagian atas dan bawah karena dipukul pelaku," beber Sipto.
Setelah berhasil diringkus warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Margaasih. Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku tak merencanakan aksi pencurian tersebut.
"Dari pengakuannya dia ini sedang lewat, lalu kebetulan melihat korban sedang berjalan sambil memegang ponsel. Akhirnya muncul inisiatif mengambil ponsel korban tapi gagal," jelas Sipto.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Sebut Pemain Persib dalam Mood Bagus Setelah Libur
-
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran
-
Tamparan Keras Bagi Si Kurang Bersyukur, Kisah Ayah Kayuh Sepeda Butut saat Lebaran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Layvin Kurzawa Berambisi Sapu Bersih 9 Sisa Laga BRI Super League
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Horor Macet Cikidang: Curhat Ibu yang Anaknya Terpaksa Tidur di Selokan
-
Nyawa Melayang Gara-Gara Dahan Lapuk! Tragedi Dewi Bikin Ketua DPRD Pangandaran Meradang
-
Nekat Nyalip! Pikap L300 Terbang Tembus Trotoar dan Terguling Beda Jalur di Flyover Cisaat
-
Ngeri! Keluar Tol Parungkuda Langsung Oleng, Toyota Calya Terguling Hantam Dua Mobil
-
Macet One Way Bikin Stres? Aksi Spontan Aiptu Didik Joget Bareng Pengamen Bikin Pemudik Terhibur