SuaraJabar.id - Pengawasan terhadap warga negara asing atau WNA di Kabupaten Cianjur diperketat. Warga bahkan diimbau untuk melapor jika mengetahui ada warga asing di lingkungan mereka.
Pengetatan pengawasan terhadap WNA ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi kelas lll non TPI Cianjur, Denny Irawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap WNA yang bekerja, tinggal atau berlibur di Cianjur, secara administratif, termasuk memastikan dokumen resmi termasuk surat izin tinggal dan menetap.
"Termasuk melakukan pengawasan administrasi dan pengecekan di lapangan dengan cara mendatangi tempat-tempat orang asing untuk menjaga agar tidak timbul masalah dan menghilangkan kenyamanan warga sekitar," katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/11/2021).
Sebagian besar WNA yang ada di Cianjur berasal dari Timur Tengah karena kawasan wisata yang ada di Puncak-Cipanas menjadi wilayah favorit mereka untuk menghabiskan liburan dan menetap hingga beberapa pekan bahkan bulanan.
Pihaknya juga mengimbau jika warga menemukan WNA yang menyalahi izin tinggal atau aturan, agar segera melapor, guna dilakukan tindakan, termasuk keberadaan mereka yang meresahkan akan diberikan sanksi dengan ancaman deportasi
"Kami akan melakukan berbagai tindakan dan sanksi tegas bagi WNA yang meresahkan dan menyalahi aturan tinggal termasuk deportasi. Sepanjang tahun ini, kita baru mendeportasi satu orang karena izin tinggalnya sudah habis," katanya.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan permasalahan WNA bukan hanya tanggung jawab Imigrasi, melainkan semua pihak termasuk warga sekitar, dimana WNA banyak tinggal dan menetap atau sekedar berlibur seperti di kawasan Kota Bunga-Cipanas.
"Ini tanggung jawab bersama termasuk pemerintah daerah yang sudah berkoordinasi dengan TNI/Polri dan pihak lainnya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di Cianjur," katanya.
Baca Juga: Tabrak Belakang Mobil, Seorang Pengendara Motor di Cianjur Tewas Tergilas Truk Tronton
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini