SuaraJabar.id - Merayakan hari besar secara online menjadi populer saat ini, terutama sejak pandemi COVID-19. Salah satunya dengan menggunakan Twibbon. Jadi simak cara membuat Twibbon berikut ini untuk disebarkan ke sosial media.
Sebelum mengetahui cara membuat Twibbon, Anda perlu tahu apa itu Twibbon. Twibbon adalah bingkai foto yang anda bisa edit dengan memasukkan foto diri Anda sebagai petanda ikut merayakan atau berhubungan dengan peringatan tertentu.
Nah anda bisa download Twibbon yang sudah jadi dan sudah diedit. Biasanya jenis file dari Twibbon berupa PNG atau vektor.
Berikut ini cara membuat twibbon dengan mudah:
- Pastikan koneksi internet sudah tersambung.
- Buka aplikasi browser.
- Buka alamat website di https://twibbon.com/
- Selanjutnya, klik pada tombol Login di pojok kanan atas, lalu login menggunakan akun Facebook atau Google.
- Setelah melakukan login klik Start Campaign.
- Selanjutnya kamu akan menuju ke dalam formulir Campaign Details.
- Your Email isi dengan email, Ceklist jika ingin mendapatkan notifikasi dari Twibbon.com, Twibbon Name isi dengan nama Twibbon-mu, Deskripsi: diisi dengan deskripsimu.
- Setelah semua terisi dengan benar, selanjutnya klik I'am Happy, Continue.
- Selanjutnya akan diarahkan ke kotak Add File, kemudian pilih Foto atau Gambar.
- Jika sudah terunggah maka kamu bisa mengedit Twibbon sesuai keinginan.
- Setelah itu kamu bisa menyimpannya.
Cara membuat Twibbon ini adalah yang termudah. Namun kalau Anda bisa menggunakan aplikasi editting, Anda bisa gunakan photoshop. Tapi kalau ada yang mudah kenapa harus dipersulit?
Sebenarnya Anda juga gunakan aplikasi Twibbonize.com. Caranya juga mudah sekali.
Simak cara membuat Twibbon dengan aplikasi Twibbonize.com:
- Pastikan koneksi internet sudah tersambung.
- Buka aplikasi browser.
- Buka alamat website di https://twibbonize.com/
- Lalu pilih desain Twibbom yang ingin digunakan. Kamu juga bisa menggunakan kotak Search untuk mencari keyword Twibbon.
- Selanjutnya, tab pada desain Twibbon yang ingin digunakan.
- Pilih Browser Image, tunggu beberapa saat hingga proses mengunggah selesai.
- Sesuaikan letak foto untuk desain Twibbon sampai terlihat pas.
- Jika sudah sesuai, klik Upload Foto.
- Terakhir, klik Download, pada icon kecil di pojok kiri atas.
Nah, itu tadi cara membuat Twibbon dengan mudah. Anda bisa praktikan jika hendak merayakan sesuatu secara online.
Kontributor : Rio Rizalino
Baca Juga: 40 Twibbon Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021: Dapatkan Secara Gratis!
Berita Terkait
-
20 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2026 Gratis, Bisa Langsung Dipakai buat Status WA
-
Twibbon Maba Pakai Video Lucu: Anak Muda Sekarang Tak Mau Terlalu Serius
-
25 Link Twibbon Maulid Nabi 2026 Gratis, Bisa untuk Status WA dan Foto Profil
-
20 Twibbon HUT ke-81 RI untuk Anak-anak, Desain Lucu dan Gratis
-
35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa
-
Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel
-
Jejak Garang Spesialis Reserse, Irjen Hengki Resmi Duduki Kursi Kapolda Jabar
-
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek Data Center Rp3,5 T: IMB dan Amdal Belum Beres, Kok Bisa?
-
Ini Daftar Lengkap Kapolda, Wakapolda hingga Dirreskrimum Baru