Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:10 WIB
Korban Sarah (21) bersama Pelaku WNA asal Arab Saudi Abdul Latif. [istimewa]

SuaraJabar.id - Warga Cianjur sempat dihebohkan oleh kasus seorang warga negara Arab Saudi bernama Abdul Latif (48) yang menyiram istrinya, Sarah (21) dengan air keras hingga meninggal dunia.

Warga Arab Saudi itu akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak melarikan diri ke luar negeri.

Kekinian, pelaku harus berhadapan dengan polisi dan dibayangi oleh hukuman berat akibat menghilangkan nyawa istrinya sendiri.

“Pelaku bernama Abdul Latif warga negara Arab Saudi tercancam hukuman mati, diduga merencanakan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Warganya Terlantar di Maluku, Kepala Desa Minta KKP Pulangkan ABK Asal Cianjur

Perencanaan pembunuhan ini sesuai dengan keterangan dan juga bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Di antaranya ada tambang berwarna hijau, jerigen ukuran satu liter berisi bekas air keras dan lakban.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri dilatarbelakangi kekecewaan terhadap ibu mertua, karena tidak diperlakukan selayaknya menantu.

“Korban sempat cekcok dengan pelaku, bahkan tetangga mendengar suara teriakan, jeritan benturan hingga suara motor pada saat kejadian,” kata Kapolres.

Saat pelaku melarikan diri dengan sepeda motor, korban (dengan luka bakar akibat air keras dan kondiai diikat) keluar rumah sambil berteriak minta tolong.

“Sekujur tubuh korban atau sekitar 80 persen terbakar, sempat di bawa ke RSUD Sayang Cianjur, namun nyawamya tidak tertolong,” tandasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Karawang akan Pulangkan Munirah dari Arab Saudi

Sebelumnya telah dilaporkan, Warga negara asing asal Timur Tengah diduga melakukan kekerasaan terhadap seorang perempuan, SR (21) yang merupakan istrinya.

Akibatnya ia mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya pada Sabtu 20 November 2021 lalu.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Ketua RT 02/07, Desa Sukamaju, Endang Sulaeman, menuturkan, kekerasan yang dilakukan suaminya asal Timur Tengah itu terjadi saat usia pernikahan baru berjalan 1,5 bulan.

“Saya sih tidak tahu kejadiannya seperti apa, hanya saja sudah ada laporan dari warga,” tutur Endang pada wartawan.

Load More