SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Purwakarta baru mengeksekusi terpidana kasus Mamin Gate yakni pemilik Yulia Catering pada 2 Desember 2021 kemarin. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus mamin gate di Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada 2011 lalu.
Kejari Purwakatra melakukan eksekusi pemilik Yulia Catering berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.
"Benar, hari ini kita melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi," kata Onneri, Kepala Kejari Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza belum lama ini.
Tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun tersebut diduga Pengadilan Negeri 1B Purwakarta abai terhadap putusan lembaga hukum tertinggi negara tersebut.
Hingga kini, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta belum bisa menjelaskan penyebab tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun ITU.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol mengungkapkan sehubungan Ketua PN Purwakarta yang baru masih baru menjabat, secara manajemen administrasi PN Purwakarta tengah melakukan pembenahan.
"Berkaitan dengan tertundanya eksekusi surat putusan MA tersebut, kita masih melakukan penelusuran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kami bersama pimpinan sedang melakukan pembenahan administrasi. Untuk penyebab kenapa eksekusi itu bisa tertunda, nanti akan kami informasikan berikutnya,” kata Paisol di PN Purwakarta Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Senin (06/12/2021).
Sementara itu, Pakar Hukum Suparji Ahmad, Dosen Universitas Al-Azhar menilai kasus yang dieksekusi 10 tahun kemudian setelah putusan Mahkamah Agung (MA) RI perlu perhatian serius karena tidak wajar.
Baca Juga: Mahkamah Agung Terbitkan SE Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
"Ya itu tidak wajar. Setelah nerima putusan, pihak kejaksaan harus langsung melakukan eksekusi," ujar Suparji.
Atas hal itu, Suparji menilai perlu adanya pengawas di internal lembaga masing-masing untuk melakukan penyelidikan. Kenapa hal itu bisa terjadi.
“Ketidakwajaran ini perlu diurai, sehingga perlu adanya penyelidikan secara internal. Bila kejaksaan kan ada Jamwas, kemudian bila pengadilan ada MA. Sebagai pengawasnya,” beber Suparji, mengakhiri pembicaraan.
Berita Terkait
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Bukan Konten Joget, 4 Bocah Ini Pilih Bersihkan Selokan hingga Dijuluki Pandawara Cilik
-
Tragedi Jumat Dini Hari di Tol Cipularang: Pikap Hantam Kendaraan Misterius, 2 Tewas
-
5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol
-
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
BPBD Kota Cirebon Salurkan 90 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
-
Tabrak Lari Anggota Polisi hingga Tewas di Bandung, Mahasiswa Berinisial A Ditetapkan Tersangka