SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Purwakarta baru mengeksekusi terpidana kasus Mamin Gate yakni pemilik Yulia Catering pada 2 Desember 2021 kemarin. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus mamin gate di Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada 2011 lalu.
Kejari Purwakatra melakukan eksekusi pemilik Yulia Catering berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.
"Benar, hari ini kita melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi," kata Onneri, Kepala Kejari Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza belum lama ini.
Tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun tersebut diduga Pengadilan Negeri 1B Purwakarta abai terhadap putusan lembaga hukum tertinggi negara tersebut.
Hingga kini, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta belum bisa menjelaskan penyebab tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun ITU.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol mengungkapkan sehubungan Ketua PN Purwakarta yang baru masih baru menjabat, secara manajemen administrasi PN Purwakarta tengah melakukan pembenahan.
"Berkaitan dengan tertundanya eksekusi surat putusan MA tersebut, kita masih melakukan penelusuran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kami bersama pimpinan sedang melakukan pembenahan administrasi. Untuk penyebab kenapa eksekusi itu bisa tertunda, nanti akan kami informasikan berikutnya,” kata Paisol di PN Purwakarta Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Senin (06/12/2021).
Sementara itu, Pakar Hukum Suparji Ahmad, Dosen Universitas Al-Azhar menilai kasus yang dieksekusi 10 tahun kemudian setelah putusan Mahkamah Agung (MA) RI perlu perhatian serius karena tidak wajar.
Baca Juga: Mahkamah Agung Terbitkan SE Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
"Ya itu tidak wajar. Setelah nerima putusan, pihak kejaksaan harus langsung melakukan eksekusi," ujar Suparji.
Atas hal itu, Suparji menilai perlu adanya pengawas di internal lembaga masing-masing untuk melakukan penyelidikan. Kenapa hal itu bisa terjadi.
“Ketidakwajaran ini perlu diurai, sehingga perlu adanya penyelidikan secara internal. Bila kejaksaan kan ada Jamwas, kemudian bila pengadilan ada MA. Sebagai pengawasnya,” beber Suparji, mengakhiri pembicaraan.
Berita Terkait
-
LAZ Al Azhar dan Jaringan Sekolah YPI Gerak Cepat Pulihkan Sumatera Pasca Bencana
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur