Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 Desember 2021 | 20:01 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani. (ANTARA/HO-Kemenag)

SuaraJabar.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani akhirnya ditutup Kementerian Agama (Kemenag).

Penutupan dilakukan sebagai tindakan tegas Kemenag terkait kasus tindakan pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan pengajar dan pengasuhnya, Herry Wirawan.

Dalam keterangan resmi yang diterima, lembaga tersebut diketahui juga belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Pemilik Ponpes jadi Predator Seks Santriwati, Stafsus Jokowi Siap Dampingi Para Korban

Dia juga menegaskan, pemerkosaan merupakan tindakan kriminal. Sehingga, Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Menurutnya, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini dengan melakukan koordinasi bersama Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Sebagai langkah penutupan, Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

Baca Juga: Selain Dipidana, Pemilik Ponpes Pemerkosa Belasan Santriwati Harus Kena Sanksi Sosial

Selanjutnya, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Load More