SuaraJabar.id - Sebutkan Syarat Menjadi Imam apa saja? Begini penjelasan mengenai syarat menjadi seorang Imam dalam sholat berjamaah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Imam saat melaksanakan sholat. Karena itu, tak sembarangan orang boleh menjadi Imam, namun harus memenuhi syarat tertentu agar sholat berjamaah dapat berjalan dengan baik dan sempurna ibadahnya.
Sholat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Sholat juga dapat dikerjakan secara sendiri atau berjamaah. Ketika melaksanakan shalat berjamaah, diwajibkan ada seorang Imam yang memimpin.
Seperti diketahui, shalat merupakan ibadah pertama yang diwajibkan Allah SWT. Perintah shalat diterima Rasulullah SAW tanpa melalui perantara dalam peristiwa Isra’ Mikraj. Shalat merupakan tiang agama dalam rukun Islam yang kedua setelah syahadat.
Lalu bagaimana syarat menjadi Imam? Syarat-syarat menjadi imam yang memimpin jalannya shalat berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Beragam Islam
Syarat pertama dan wajib dipenuhi sebagai Imam yaitu harus beragama Islam. Imam Syafi’I dalam kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan,”Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang Imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang shalatnya.”
2. Berakal Sehat
Syarat kedua, seorang Imam diwajibkan memiliki akal yang sehat. Karena tidak akan sah shalat yang dipimpin oleh orang linglung, mabuk maupun gila.
Baca Juga: Doa Sholat Hajat dan Bacaan Lengkap Agar Terkabul
3. Baligh
Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah dewasa. Seorang muslim yang sudah baligh berarti bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjalankan perintah Allah. Sehingga, seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi Imam shalat. Mayoritas ulama mengatakan hal ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat sunah.
4. Laki-Laki
Yang dianjurkan sebagai Imam ketika shalat berjamaah adalah seorang laki-laki. Namun untuk shalat berjamaah yang semua jamaahnya adalah wanita, maka imamnya boleh perempuan.
5. Suci dari Hadats Kecil dan Besar.
Mayoritas ulama sepakat, tidak sah shalatnya Imam yang berhadas atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadas hingga shalatnya selesai, maka shalatnya tidak batal.
Berita Terkait
-
Suara Islam: Ikhtiar Menjadi Sahabat Ibadah Umat di Era Digital
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Saleh Husin, Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar Sholat Jumat di Masjid BSD Bersama Ribuan Umat Muslim
-
Adzan Berkumandang di Depan Gedung DPR RI, Massa Aksi Demo Kompak Salat Berjamaah
-
9 Rekomendasi Parfum untuk Sholat: Bikin Badan Wangi, Ibadah Makin Khusyuk
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?
-
Mandatalam Earth Run 2025: Olahraga, Konservasi, dan Kolaborasi Hijau untuk Selamatkan Bumi