SuaraJabar.id - Syarat membuat NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWI) adalah nomor yang diberikan sebagai sarana untuk menunjang admistrasi perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajibannnya dalam urusan perpajakan.
Di sisi lain, NPWP juga menjadi persyaratan di sejumlah layanan umum seperti pengajuan kredit, urusan pekerjaan, pembuatan paspor dan sebagainya.
Mau tahu syarat pembuatan NPWP pribadi secara online dan offline beserta tahapannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
WP yang Tak Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
WP yang Menjalankan Usaha/pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA)
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi terkait atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal setingkat lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
WP Pribadi Perempuan Menikah yang Ingin Hak & Kewajiban Perpajakan Terpisah
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cara Membuat NPWP Pribadi Offline
Anda perlu mempersiapkan syarat-syarat yang paling cocok dengan kebutuhan NPWP Anda.
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Anda.
Baca Juga: Punya NPWP Musti Bayar Pajak? Sri Mulyani: Nggak Juga
Selanjutnya, isi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dengan menyertakan fotokopi dari syarat-syarat dokumen tersebut.
Pada saat pengajuan, petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah semua disetujui oleh petugas pajak, maka pembuatan NPWP akan diproses.
Cara Membuat NPWP Pribadi Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan alternatif pembuatan NPWP bagi yang tak punya waktu bikin NPWP di kantor pajak.
Caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online yakni https://ereg.pajak.go.id Anda tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.
Jika kartu NPWP tak kunjung datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Main Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun di Gunung Putri Meninggal Tenggelam
-
Waspada Modus Catut Nama Pejabat Kejati Jabar, Pelaku Nekat Minta Uang ke Pimpinan Instansi
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung di AFC Champions League Two