SuaraJabar.id - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Kota Banjar, Jawa Barat berinisial AR melakukan tindakan indisipliner dengan tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama.
ASN tersebut diduga terjerat oleh tagihan pinjaman online atau pinjol.
Termasuk AR, Pemerintah Kota Banjar melalui Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan pada dua ASN yang melakukan tindakan indisipliner.
Kedua ASN Pemkot Banjar tersebut berdinas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap ASN indisipliner yang bertugas di Kantor Disdikbud Kota Banjar.
“Saat ini yang masuk ke Inspektorat itu baru dua. Sekarang kita lagi memeriksa pegawai Disdikbud. Cuma saya belum dapat laporan dari tim,” kata Agus Muslih, Senin (13/12/2021).
Agus menjelaskan, pegawai yang kini sedang dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin merupakan perempuan berinisial Y.
“Adapun Y tidak masuk bekerja kurang lebih dari bulan Februari 2021,” jelasnya.
Namun, pihaknya sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan, apa penyebab orang tersebut tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Fintech Lending Days 2021, Sarana Edukasi Agar UMKM Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Selain memeriksa ASN Disdikbud berinisial Y yang indisipliner, Inspektorat Kota Banjar juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap berinisial AR.
AR merupakan pegawai yang kini bertugas di Kantor Diskominfo Kota Banjar.
“Pegawai Diskominfo juga ada yang sedang kita periksa. Dan kasusnya sama, pelanggaran disiplin, yaitu tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama,” ungkap Agus.
Namun, lanjut Agus, beredar informasi bahwa AR itu terjerat oleh tagihan pinjaman online (Pinjol). Sehingga ia menduga bahwa dengan masalah tersebut, berpengaruh terhadap kinerjanya dan malas untuk masuk kerja.
“Kemarin sudah sidang disiplin PNS informasinya memang terlilit hutang. Tapi terkait pinjol atau bukannya itu saya tidak tahu persis ya,” ucapnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, bahwa untuk kasus AR yang merupakan ASN indisipliner tersebut laporan hasil pemeriksaannya sudah keluar.
Berita Terkait
-
Guru PPPK Ditarik ke Pusat, P2G Ingatkan Pemerintah Soal Status dan Karier Harus Jelas
-
Seluruh PPPK Guru Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Siap-Siap Jadi PNS?
-
Guru PPPK Jadi PNS 2027 Apakah Harus Lewat Seleksi? Ini Penjelasannya
-
Mensesneg Ungkap Status Guru PPPK Akan Dipindah Jadi Pegawai Pusat
-
Resmi Dibuka! Ini Daftar Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Dijamin Langsung Jadi PNS
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia
-
Momen Ratusan Layang-Layang Terbang di Pesisir Laut Jawa Rayakan Kemerdekaan
-
BRI Sabet Enam Penghargaan, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global