SuaraJabar.id - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Kota Banjar, Jawa Barat berinisial AR melakukan tindakan indisipliner dengan tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama.
ASN tersebut diduga terjerat oleh tagihan pinjaman online atau pinjol.
Termasuk AR, Pemerintah Kota Banjar melalui Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan pada dua ASN yang melakukan tindakan indisipliner.
Kedua ASN Pemkot Banjar tersebut berdinas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap ASN indisipliner yang bertugas di Kantor Disdikbud Kota Banjar.
“Saat ini yang masuk ke Inspektorat itu baru dua. Sekarang kita lagi memeriksa pegawai Disdikbud. Cuma saya belum dapat laporan dari tim,” kata Agus Muslih, Senin (13/12/2021).
Agus menjelaskan, pegawai yang kini sedang dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin merupakan perempuan berinisial Y.
“Adapun Y tidak masuk bekerja kurang lebih dari bulan Februari 2021,” jelasnya.
Namun, pihaknya sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan, apa penyebab orang tersebut tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Fintech Lending Days 2021, Sarana Edukasi Agar UMKM Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Selain memeriksa ASN Disdikbud berinisial Y yang indisipliner, Inspektorat Kota Banjar juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap berinisial AR.
AR merupakan pegawai yang kini bertugas di Kantor Diskominfo Kota Banjar.
“Pegawai Diskominfo juga ada yang sedang kita periksa. Dan kasusnya sama, pelanggaran disiplin, yaitu tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama,” ungkap Agus.
Namun, lanjut Agus, beredar informasi bahwa AR itu terjerat oleh tagihan pinjaman online (Pinjol). Sehingga ia menduga bahwa dengan masalah tersebut, berpengaruh terhadap kinerjanya dan malas untuk masuk kerja.
“Kemarin sudah sidang disiplin PNS informasinya memang terlilit hutang. Tapi terkait pinjol atau bukannya itu saya tidak tahu persis ya,” ucapnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, bahwa untuk kasus AR yang merupakan ASN indisipliner tersebut laporan hasil pemeriksaannya sudah keluar.
Berita Terkait
-
172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu
-
Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Bermunculan
-
Mendagri Tepis Tudingan OPM: Alasan Intel Hanya Dalih untuk Tutupi Aksi Kekerasan!
-
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari
-
Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN