SuaraJabar.id - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Kota Banjar, Jawa Barat berinisial AR melakukan tindakan indisipliner dengan tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama.
ASN tersebut diduga terjerat oleh tagihan pinjaman online atau pinjol.
Termasuk AR, Pemerintah Kota Banjar melalui Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan pada dua ASN yang melakukan tindakan indisipliner.
Kedua ASN Pemkot Banjar tersebut berdinas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap ASN indisipliner yang bertugas di Kantor Disdikbud Kota Banjar.
“Saat ini yang masuk ke Inspektorat itu baru dua. Sekarang kita lagi memeriksa pegawai Disdikbud. Cuma saya belum dapat laporan dari tim,” kata Agus Muslih, Senin (13/12/2021).
Agus menjelaskan, pegawai yang kini sedang dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin merupakan perempuan berinisial Y.
“Adapun Y tidak masuk bekerja kurang lebih dari bulan Februari 2021,” jelasnya.
Namun, pihaknya sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan, apa penyebab orang tersebut tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Fintech Lending Days 2021, Sarana Edukasi Agar UMKM Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Selain memeriksa ASN Disdikbud berinisial Y yang indisipliner, Inspektorat Kota Banjar juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap berinisial AR.
AR merupakan pegawai yang kini bertugas di Kantor Diskominfo Kota Banjar.
“Pegawai Diskominfo juga ada yang sedang kita periksa. Dan kasusnya sama, pelanggaran disiplin, yaitu tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama,” ungkap Agus.
Namun, lanjut Agus, beredar informasi bahwa AR itu terjerat oleh tagihan pinjaman online (Pinjol). Sehingga ia menduga bahwa dengan masalah tersebut, berpengaruh terhadap kinerjanya dan malas untuk masuk kerja.
“Kemarin sudah sidang disiplin PNS informasinya memang terlilit hutang. Tapi terkait pinjol atau bukannya itu saya tidak tahu persis ya,” ucapnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, bahwa untuk kasus AR yang merupakan ASN indisipliner tersebut laporan hasil pemeriksaannya sudah keluar.
Berita Terkait
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Setting Google Authenticator untuk MyASN, Guru ASN Jangan Sampai Dibobol
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Transformasi Mengejutkan LIMA di Usia 20 Tahun, Apa Itu Filosofi Lima Jari?
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera