SuaraJabar.id - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melakukan pembayaran denda pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebesar RP 200 juta.
Uang sejumlah itu merupakan denda Sunjaya Purwadisastra berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.
"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra mantan Bupati Cirebon tahun 2014 sampai 2019 sebesar Rp 200 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (16/12/2021).
Sunjaya Purwadisastra merupakan terpidana perkara suap terkait perizinan di Pemkab Cirebon, Jawa Barat.
Selain dari Sunjaya, KPK juga menerima pembayaran uang pengganti cicilan keenam dari terpidana mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman sebesar Rp 400 juta yang diakumulasi dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021," kata Ali.
Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Selanjutnya, uang sejumlah Rp 600 yang berasal dari Sunjaya Purwadisastra dan Fathor Rachman disetorkan ke kas negara.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," lanjutnya.
Baca Juga: Klarifikasi Pembangunan Jalan Lingkar Bengkalis, Kemnaker Jelaskan Sertifikat K3 pada KPK
Ali menegaskan pemenuhan "asset recovery" dari tindak pidana korupsi dengan menagih pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Minta Keterangan 3 Orang Kemenag dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji
-
Tersangka Kasus Suap Hasbi Hasan, Menas Erwin Dua Kali Absen dari Panggilan KPK
-
Jejak Korupsi Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Paksa Dirut PT Wahana Adyawarna Usai Mangkir
-
Eks Komut Asuransi Sinarmas Dipanggil KPK untuk Kasus Investasi Fiktif Taspen
-
KPK Tegaskan Hasto Tetap Terbukti Bersalah, Soal Ampunan Kewenangan Presiden
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Ancaman di Balik Semangkuk Kenikmatan, 5 Bahaya Mie Instan dan Batas Aman Konsumsi per Minggu
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'