Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Minggu, 19 Desember 2021 | 13:56 WIB
Ilustrasi

Selain mengamankan PSK, kata Poniman, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung dan melakukan penyegelan supaya tidak kembali digunakan untuk prostitusi.

"Dasar kita mengamankan mereka, yakni Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM," pungkas Poniman.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More