SuaraJabar.id - Berikut ini cara mudah cek pajak kendaraan Jateng. Segala urusan yang berhubungan dengan perpajakan sudah dipermudah.
Bahkan, sambil rebahan di rumah, pemilik motor dan mobil bisa mengetahui beban biaya yang harus dibayarkan.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Bila tak membayar pajak, kendaraan anda dinyatakan tidak sah secara operasional.
Pemprov Jawa Tengah cukup sigap dalam melayani masyarakat. Berbagai kemudahan dilakukan agar para pewajib pajak tak merasa kesulitan ketika ingin menjalankan kewajibannya.
Sebenarnya bukan warga Jawa Tengah saja yang menikmati kemudahan ini.
Di setiap provinsi, sudah ada layanan yang mempermudah setiap pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengetahui beban pajak setiap tahunnya.
Namun, dalam artikel ini, kita akan membahas cara cek pajak kendaraan Jateng yang sangat mudah.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk cek pajak, tanpa harus keluar rumah. Semuanya bisa dilakukan secara online alis tak perlu keluar rumah.
1. Aplikasi New Sakpole
Baca Juga: Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
Pemprov Jawa Tengah memiliki aplikasi bernama New Sakpole yang bisa diunduh di Google Play Store.
Aplikasi yang dikelola PSI Lahtabang Bapenda Provinsi Jateng ini sudah diunduh lebih dari 500 ribu kali.
Dalam aplikasi ini, tersedia layanan untuk cek pajak kendaraan bermotor. Setelah mengecek, jika sekaligus mau membayar, hal tersebut bisa langsung dilakukan. Terpenting, memiliki ATM dari bank yang bekerja sama dengan aplikasi New Sakpole.
2. SMS
Cara kedua tetap tak perlu keluar rumah. Namun, anda butuh pulsa. Dari keterangan saat pertama mencoba, anda akan dikenakan biaya Rp 550 untuk setiap satu SMS ke nomor 9600.
Cara ini bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan Jateng. Formatnya: JATENG (spasi) nomor plat anda. Contohnya: JATENG AD1923FC
Berita Terkait
-
Polda Jateng Ungkap Prostitusi Libatkan Artis Selebgram Ternama, Ini Sosoknya
-
Jadwal Ambil Rapor Sekolah Akhir 2021 di Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten
-
Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
-
Aksi Heroik Anggota Dalmas Polda Jateng Selamatkan Wanita Paruh Baya Usai Dihantam Truk
-
Kunjungan Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo Sebut Paspampres Waterproof
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Kementerian Perumahan dan Bank Mandiri Sosialisasi KPP untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi