SuaraJabar.id - Berikut ini cara mudah cek pajak kendaraan Jateng. Segala urusan yang berhubungan dengan perpajakan sudah dipermudah.
Bahkan, sambil rebahan di rumah, pemilik motor dan mobil bisa mengetahui beban biaya yang harus dibayarkan.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Bila tak membayar pajak, kendaraan anda dinyatakan tidak sah secara operasional.
Pemprov Jawa Tengah cukup sigap dalam melayani masyarakat. Berbagai kemudahan dilakukan agar para pewajib pajak tak merasa kesulitan ketika ingin menjalankan kewajibannya.
Baca Juga: Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
Sebenarnya bukan warga Jawa Tengah saja yang menikmati kemudahan ini.
Di setiap provinsi, sudah ada layanan yang mempermudah setiap pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengetahui beban pajak setiap tahunnya.
Namun, dalam artikel ini, kita akan membahas cara cek pajak kendaraan Jateng yang sangat mudah.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk cek pajak, tanpa harus keluar rumah. Semuanya bisa dilakukan secara online alis tak perlu keluar rumah.
1. Aplikasi New Sakpole
Baca Juga: Aksi Heroik Anggota Dalmas Polda Jateng Selamatkan Wanita Paruh Baya Usai Dihantam Truk
Pemprov Jawa Tengah memiliki aplikasi bernama New Sakpole yang bisa diunduh di Google Play Store.
Aplikasi yang dikelola PSI Lahtabang Bapenda Provinsi Jateng ini sudah diunduh lebih dari 500 ribu kali.
Dalam aplikasi ini, tersedia layanan untuk cek pajak kendaraan bermotor. Setelah mengecek, jika sekaligus mau membayar, hal tersebut bisa langsung dilakukan. Terpenting, memiliki ATM dari bank yang bekerja sama dengan aplikasi New Sakpole.
2. SMS
Cara kedua tetap tak perlu keluar rumah. Namun, anda butuh pulsa. Dari keterangan saat pertama mencoba, anda akan dikenakan biaya Rp 550 untuk setiap satu SMS ke nomor 9600.
Cara ini bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan Jateng. Formatnya: JATENG (spasi) nomor plat anda. Contohnya: JATENG AD1923FC
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polda Jateng Ungkap Prostitusi Libatkan Artis Selebgram Ternama, Ini Sosoknya
-
Jadwal Ambil Rapor Sekolah Akhir 2021 di Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten
-
Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
-
Aksi Heroik Anggota Dalmas Polda Jateng Selamatkan Wanita Paruh Baya Usai Dihantam Truk
-
Kunjungan Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo Sebut Paspampres Waterproof
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB