SuaraJabar.id - Berikut ini cara mudah cek pajak kendaraan Jateng. Segala urusan yang berhubungan dengan perpajakan sudah dipermudah.
Bahkan, sambil rebahan di rumah, pemilik motor dan mobil bisa mengetahui beban biaya yang harus dibayarkan.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Bila tak membayar pajak, kendaraan anda dinyatakan tidak sah secara operasional.
Pemprov Jawa Tengah cukup sigap dalam melayani masyarakat. Berbagai kemudahan dilakukan agar para pewajib pajak tak merasa kesulitan ketika ingin menjalankan kewajibannya.
Sebenarnya bukan warga Jawa Tengah saja yang menikmati kemudahan ini.
Di setiap provinsi, sudah ada layanan yang mempermudah setiap pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengetahui beban pajak setiap tahunnya.
Namun, dalam artikel ini, kita akan membahas cara cek pajak kendaraan Jateng yang sangat mudah.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk cek pajak, tanpa harus keluar rumah. Semuanya bisa dilakukan secara online alis tak perlu keluar rumah.
1. Aplikasi New Sakpole
Baca Juga: Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
Pemprov Jawa Tengah memiliki aplikasi bernama New Sakpole yang bisa diunduh di Google Play Store.
Aplikasi yang dikelola PSI Lahtabang Bapenda Provinsi Jateng ini sudah diunduh lebih dari 500 ribu kali.
Dalam aplikasi ini, tersedia layanan untuk cek pajak kendaraan bermotor. Setelah mengecek, jika sekaligus mau membayar, hal tersebut bisa langsung dilakukan. Terpenting, memiliki ATM dari bank yang bekerja sama dengan aplikasi New Sakpole.
2. SMS
Cara kedua tetap tak perlu keluar rumah. Namun, anda butuh pulsa. Dari keterangan saat pertama mencoba, anda akan dikenakan biaya Rp 550 untuk setiap satu SMS ke nomor 9600.
Cara ini bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan Jateng. Formatnya: JATENG (spasi) nomor plat anda. Contohnya: JATENG AD1923FC
Berita Terkait
-
Polda Jateng Ungkap Prostitusi Libatkan Artis Selebgram Ternama, Ini Sosoknya
-
Jadwal Ambil Rapor Sekolah Akhir 2021 di Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten
-
Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
-
Aksi Heroik Anggota Dalmas Polda Jateng Selamatkan Wanita Paruh Baya Usai Dihantam Truk
-
Kunjungan Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo Sebut Paspampres Waterproof
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?
-
Mandatalam Earth Run 2025: Olahraga, Konservasi, dan Kolaborasi Hijau untuk Selamatkan Bumi