SuaraJabar.id - Berikut ini cara mudah cek pajak kendaraan Jateng. Segala urusan yang berhubungan dengan perpajakan sudah dipermudah.
Bahkan, sambil rebahan di rumah, pemilik motor dan mobil bisa mengetahui beban biaya yang harus dibayarkan.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Bila tak membayar pajak, kendaraan anda dinyatakan tidak sah secara operasional.
Pemprov Jawa Tengah cukup sigap dalam melayani masyarakat. Berbagai kemudahan dilakukan agar para pewajib pajak tak merasa kesulitan ketika ingin menjalankan kewajibannya.
Sebenarnya bukan warga Jawa Tengah saja yang menikmati kemudahan ini.
Di setiap provinsi, sudah ada layanan yang mempermudah setiap pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengetahui beban pajak setiap tahunnya.
Namun, dalam artikel ini, kita akan membahas cara cek pajak kendaraan Jateng yang sangat mudah.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk cek pajak, tanpa harus keluar rumah. Semuanya bisa dilakukan secara online alis tak perlu keluar rumah.
1. Aplikasi New Sakpole
Baca Juga: Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
Pemprov Jawa Tengah memiliki aplikasi bernama New Sakpole yang bisa diunduh di Google Play Store.
Aplikasi yang dikelola PSI Lahtabang Bapenda Provinsi Jateng ini sudah diunduh lebih dari 500 ribu kali.
Dalam aplikasi ini, tersedia layanan untuk cek pajak kendaraan bermotor. Setelah mengecek, jika sekaligus mau membayar, hal tersebut bisa langsung dilakukan. Terpenting, memiliki ATM dari bank yang bekerja sama dengan aplikasi New Sakpole.
2. SMS
Cara kedua tetap tak perlu keluar rumah. Namun, anda butuh pulsa. Dari keterangan saat pertama mencoba, anda akan dikenakan biaya Rp 550 untuk setiap satu SMS ke nomor 9600.
Cara ini bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan Jateng. Formatnya: JATENG (spasi) nomor plat anda. Contohnya: JATENG AD1923FC
Berita Terkait
-
Polda Jateng Ungkap Prostitusi Libatkan Artis Selebgram Ternama, Ini Sosoknya
-
Jadwal Ambil Rapor Sekolah Akhir 2021 di Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten
-
Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!
-
Aksi Heroik Anggota Dalmas Polda Jateng Selamatkan Wanita Paruh Baya Usai Dihantam Truk
-
Kunjungan Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo Sebut Paspampres Waterproof
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol