SuaraJabar.id - Judi online diduga tengah marak merajalela di Kota Tasikmalaya yang memiliki julukan Kota Santri.
Sejumlah warga Kota Santri baik pria maupun wanita yang berasal dari berbagai latar belakang usia hingga anak-anak disinyalir terlibat permainan haram ini.
Menanggapi fenomena judi online di Kota Tasikmalaya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya angkat bicara sebagai bentuk keresahan mereka.
“Ketika berbicara judi, pada awalnya hanya berlaku pada pria dewasa, namun ketika judi online ini datang langsung merambat ke berbagai elemen masyarakat seperti anak-anak, perempuan remaja bahkan ibu-ibu,” kata Adriana, Minggu (19/12/2021).
Apabila dibiarkan, lanjut Adriana, identitas Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri luntur begitu saja.
“Karena moralitas masyarakatnya terkhusus moral pemudanya sudah bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, maupun hukum,” katanya.
Menurut Adriana, judi juga membuat para pemainnya kecanduan. Padahal yang diuntungkan adalah para mafia judi yang serakah mengambil untuk sebesar-besarnya dari para pecandu judi online.
“Ini jadi masalah yang kompleks, karena itu langkah yang harus dilakukan adalah membuat problem solving (penyelesaian masalah) yang konkrit agar penyakit perjudian haram ini tidak semakin parah,” tegasnya.
PMII Kota Tasikmalaya juga meminta Polres Tasikmalaya Kota agar memproses secara hukum pihak yang menyediakan layanan untuk akses judi online.
Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Sampaikan Kabar Duka dan Sumber Kekayaan Ustaz Yusuf Mansur
“Jika kemudian perjudian di kota yang kami cintai ini tidak diproses, masih berlanjut dan tidak mati, maka kami menuntut kepada Kominfo agar bekerjasama dengan kepolisian untuk memblokir situsnya,” tegasnya.
Selain itu, Adriana menambahkan, pihaknya menuntut kepolisian membongkar bisnis judi tersebut sampai ke akar-akarnya.
“Agar publik tahu siapa yang mengoperasikannya dan siapa yang mendanai judi haram tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset
-
Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol
-
Viral Oknum Satpol PP DKI Diduga Nunggak Kontrakan Sampai Main Judol
-
Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini
-
Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah