SuaraJabar.id - Cara daftar UMKM online 2021 dengan gratis dan mudah. Untuk informasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga Desember 2021.
Sejumlah syarat mesti dipenuhi UMKM supaya BLT senilai Rp1,2 juta bisa cair. Jangan khawatir, cara daftarnya pun semakin mudah dengan diberlakukannya cara daftar UMKM online 2021 yang bebas biaya alias gratis.
Setelah melakukan pendaftaran, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan tersebut karena memang bantuan tersebut memiliki kuota.
Jadi, kamu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah kamu lolos atau tidak untuk menerima bantuan tersebut.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Digital Marketing: Cara Influencer Membantu UMKM Memasarkan Produknya
Syarat Dokumen
1. Melampirkan fotokopi KTP
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)
5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Cara Daftar UMKM
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, maka kamu bisa melihat cara pendaftaran bantuan ini. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar bantuan UMKM.
1. Berkunjung ke situs oss.go.id (https://oss.go.id/)
2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi
4. Setelah selesai dan bisa masuk akun, klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan
5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki
6. Isi formulir dengan lengkap dan benar
7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan
8. Kemudian klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha
9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan
10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha, bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan
11. Klik selanjutnya, kemudian kamu bisa melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya
12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.
Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha, maka kamu bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU). Informasi mengenai penerimaan bantuan ini pun, bisa kamu ketahui secara online di laman e-form BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id BNI.
Itu tadi cara daftar UMKM online 2021.
Berita Terkait
-
Purbaya Tak Mau Lagi Bakar Baju Bekas Impor, Pilih Olah Ulang-Jual Murah ke UMKM
-
BLT Kesra Rp900 Ribu November 2025 Belum Cair? Cek Penyebab dan Solusinya
-
Rumah BUMN Telkom Komitmen Dukung Pelaku Usaha dengan Digitalisasi UMKM Binaan
-
KOWANI Gandeng SheTrades: Rahasia UMKM Perempuan Naik Kelas ke Pasar Global!
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
-
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
-
Pelaku Terungkap! Sopir Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi Dibunuh Pelanggan Sendiri