SuaraJabar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana membeberkan fakta baru terkait kasus HW, guru yang diduga melakukan kekerasan seksual pada belasan santrinya.
Fakta baru itu diungkapkan Asep pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Asep menyebut, terdakwa HW merusak fungsi otak korbannya, baik itu santriwati maupun istrinya sendiri.
Sehingga dengan begitu, HW dengan leluasa untuk melancarkan perbuatan biadabnya itu.
"Jadi dalam ilmu psikologi itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya tapi dirusak fungsi otaknya. Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu salah mana itu benar, boro-boro melapor, boro-boro menyampaikan, istrinya pun seperti tidak berdaya," kata Asep usai sidang di PN Bandung.
Menurut Asep, adanya bentuk pembekuan otak itu terungkap saat jaksa meminta keterangan ahli dalam sidang lanjutan ini. Menurut Asep, dengan adanya hal tersebut, membuat istri hingga korban tak berdaya.
"Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini jadi seperti itu," tuturnya.
Asep melanjutkan, cuci otak yang dilakukan terdakwa HW ini bila merujuk pada teori psikologi, maka bisa beraneka ragam cara.
Wujud cuci otak ini bisa dimulai dari memberi iming-iming berupa sesuatu hingga upaya lainnya. Walhasil terjadi keleluasaan guru rudapaksa santriwati.
"Misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia tidak dapatkan sebelumnya, jadi diberikan itu. Sehingga dengan pelan-pelan si pelaku itu memengaruhi korban, 'saya kan sudah belikan kamu ini, saya kan memberi pekerjaan gratis, tolong dong kemudian kamu juga memahami kebutuhan saya dan keinginan saya' dan seterusnya," kata Asep.
Menurut Asep, perbuatan biadab terdakwa HW ini masuk ke dalam kategori ancaman psikis, yang membekukan otak korban dan hasilnya timbul rasa sukarela dari korban, baik itu santriwati maupun istrinya.
"Kesan sukarela itu kemudian mau melakukan apa yang diminta oleh terdakwa," ucap Asep N Mulyana
Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah guru rudapaksa santriwati di Bandung. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban sudah melahirkan bahkan ada yang melahirkan sampai dua kali.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Herry Wirawan Pemerkosa 21 Santriwati adalah Anggota Banser?
Berita Terkait
-
Orang Dekat Eks PM Italia Jadi Otak Serangan Bom ke Jurnalis Investigasi Sigfrido Ranucci
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna