SuaraJabar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana membeberkan fakta baru terkait kasus HW, guru yang diduga melakukan kekerasan seksual pada belasan santrinya.
Fakta baru itu diungkapkan Asep pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Asep menyebut, terdakwa HW merusak fungsi otak korbannya, baik itu santriwati maupun istrinya sendiri.
Sehingga dengan begitu, HW dengan leluasa untuk melancarkan perbuatan biadabnya itu.
"Jadi dalam ilmu psikologi itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya tapi dirusak fungsi otaknya. Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu salah mana itu benar, boro-boro melapor, boro-boro menyampaikan, istrinya pun seperti tidak berdaya," kata Asep usai sidang di PN Bandung.
Menurut Asep, adanya bentuk pembekuan otak itu terungkap saat jaksa meminta keterangan ahli dalam sidang lanjutan ini. Menurut Asep, dengan adanya hal tersebut, membuat istri hingga korban tak berdaya.
"Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini jadi seperti itu," tuturnya.
Asep melanjutkan, cuci otak yang dilakukan terdakwa HW ini bila merujuk pada teori psikologi, maka bisa beraneka ragam cara.
Wujud cuci otak ini bisa dimulai dari memberi iming-iming berupa sesuatu hingga upaya lainnya. Walhasil terjadi keleluasaan guru rudapaksa santriwati.
"Misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia tidak dapatkan sebelumnya, jadi diberikan itu. Sehingga dengan pelan-pelan si pelaku itu memengaruhi korban, 'saya kan sudah belikan kamu ini, saya kan memberi pekerjaan gratis, tolong dong kemudian kamu juga memahami kebutuhan saya dan keinginan saya' dan seterusnya," kata Asep.
Menurut Asep, perbuatan biadab terdakwa HW ini masuk ke dalam kategori ancaman psikis, yang membekukan otak korban dan hasilnya timbul rasa sukarela dari korban, baik itu santriwati maupun istrinya.
"Kesan sukarela itu kemudian mau melakukan apa yang diminta oleh terdakwa," ucap Asep N Mulyana
Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah guru rudapaksa santriwati di Bandung. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban sudah melahirkan bahkan ada yang melahirkan sampai dua kali.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Herry Wirawan Pemerkosa 21 Santriwati adalah Anggota Banser?
Berita Terkait
-
4 Olahraga yang Terbukti Meningkatkan Kecerdasan Otak, Nge-gym Termasuk?
-
Cegah Stroke dengan 6 Makanan Sehat Ini: Gampang Dicari dan Terjangkau!
-
Otak Menyukai Plot Twist? Penjelasan Psikologis di Balik Cerita Tak Terduga
-
Bukan Fiksi, Film Ini Tampilkan Perjuangan Nyata Melawan Tumor Otak
-
Otot Lelah, Otak Ikut Ngelag? Yuk Intip Penjelasan Ilmiahnya di Futsal
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Prabowo Sentil Komisaris BUMN: Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp40 Miliar, Tak Suka Berhenti!
-
Tier List Hero Mobile Legends Terbaru Agustus 2025: Hero Terbaik di Setiap Role
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025
-
Prabowo: Saya Selamatkan Rp 300 Triliun APBN di Awal 2025 dari Penyelewengan!
Terkini
-
Heboh PBB Naik 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Buka Suara di Tengah Protes Warga
-
Putri Gus Dur Semprot Pemkab Garut, Ini 5 Poin Keras Soal Penutupan Rumah Doa
-
Putri Gus Dur Kecam Keras Pemkab Garut: Penutupan Rumah Doa Kristen Adalah Diskriminasi Negara
-
Simpang Siur Pengakuan Panitia dan Saksi Mata Soal Aksi Copet di Kirab Merah Putih Bogor
-
Awas Macet! Info Lengkap Rute Kirab Merah Putih di Bogor 14 Agustus dan Jalur Alternatifnya