SuaraJabar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana membeberkan fakta baru terkait kasus HW, guru yang diduga melakukan kekerasan seksual pada belasan santrinya.
Fakta baru itu diungkapkan Asep pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Asep menyebut, terdakwa HW merusak fungsi otak korbannya, baik itu santriwati maupun istrinya sendiri.
Sehingga dengan begitu, HW dengan leluasa untuk melancarkan perbuatan biadabnya itu.
"Jadi dalam ilmu psikologi itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya tapi dirusak fungsi otaknya. Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu salah mana itu benar, boro-boro melapor, boro-boro menyampaikan, istrinya pun seperti tidak berdaya," kata Asep usai sidang di PN Bandung.
Menurut Asep, adanya bentuk pembekuan otak itu terungkap saat jaksa meminta keterangan ahli dalam sidang lanjutan ini. Menurut Asep, dengan adanya hal tersebut, membuat istri hingga korban tak berdaya.
"Jadi kalau teman-teman menganggap mengapa terungkap sekarang, mengapa istrinya tidak mau melapor, ini jadi seperti itu," tuturnya.
Asep melanjutkan, cuci otak yang dilakukan terdakwa HW ini bila merujuk pada teori psikologi, maka bisa beraneka ragam cara.
Wujud cuci otak ini bisa dimulai dari memberi iming-iming berupa sesuatu hingga upaya lainnya. Walhasil terjadi keleluasaan guru rudapaksa santriwati.
"Misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia tidak dapatkan sebelumnya, jadi diberikan itu. Sehingga dengan pelan-pelan si pelaku itu memengaruhi korban, 'saya kan sudah belikan kamu ini, saya kan memberi pekerjaan gratis, tolong dong kemudian kamu juga memahami kebutuhan saya dan keinginan saya' dan seterusnya," kata Asep.
Menurut Asep, perbuatan biadab terdakwa HW ini masuk ke dalam kategori ancaman psikis, yang membekukan otak korban dan hasilnya timbul rasa sukarela dari korban, baik itu santriwati maupun istrinya.
"Kesan sukarela itu kemudian mau melakukan apa yang diminta oleh terdakwa," ucap Asep N Mulyana
Sebagaimana diketahui, terdakwa HW adalah guru rudapaksa santriwati di Bandung. Korban mencapai 13 orang. Beberapa korban sudah melahirkan bahkan ada yang melahirkan sampai dua kali.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Herry Wirawan Pemerkosa 21 Santriwati adalah Anggota Banser?
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Sentil Janji 19 Juta Lapangan Kerja Gibran, Siapa Otak Sinetron Para Pencari Tuhan?
-
Stres Karena Potongan Lagu Terus Berputar di Kepala? Ini Penjelasannya!
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
Mengapa Peringkat IQ Bukan Tolok Ukur Utama Kesuksesan Bangsa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Cerita Warga Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu, Lebaran Perdana di Rumah Baru dari Pemerintah
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan