Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Januari 2022 | 10:36 WIB
Ratusan orang antri melamar sebagai pegawai kontrak di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar / [Istimewa]

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat Sindikat Pemalsuan KTP Elektronik

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Bikin Kartu Kuning Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Pilih menu daftar.

Baca Juga: 15 Transgender di Medan Akhirnya Bisa Miliki e-KTP

3. Isi data. NIK, nama lengkap, Email, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Load More