SuaraJabar.id - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Pihak kepolisian pun mengungkapkan kronologis singkat kasus yang menjerat Bahar.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pelimpahan kasus pada 17 Desember dengan pertimbangan kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Laporan dari seseorang bernama TNA berkaitan dengan isi ceramah Bahar pada awal Desember 2021 di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang diunggah oleh pemilik akun youtube berinisial TR.
Arif tidak merinci spesifik mengenai isi ceramah Bahar.
Namun, laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Semuanya diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata dia di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.
Sebelum memeriksa Bahar dan TR pada Senin (3/1/2022), pihak kepolisian sudah melakukan beberapa tahapan penyidikan.
Di antaranya memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk di dalamnya meminta keterangan 19 orang saksi ahli.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka-Ditahan, Publik Singgung Proses Hukum Denny Siregar Cs
Kemudian, mereka menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk hasil penggeledahan di rumah TR.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelas Arif.
"Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Layanan Keuangan di Bakauheni Tak Lagi Terkendala Berkat BRILink Agen
-
MBG Hadirkan Pekerjaan dengan Pendapatan Layak untuk Warga Lokal
-
7 Fakta Kelam Kasus Rudapaksa Karawang: Saat Rasa Percaya Berujung Trauma Mendalam
-
Aksi 'Kucing-kucingan' Truk Sumbu 3 di Sukabumi: 75 Armada Terjaring Penyekatan Saat Arus Balik
-
Lautan Manusia di Pangandaran: 250 Wisatawan Terpisah dari Keluarga hingga Teror Kehilangan Barang