SuaraJabar.id - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Pihak kepolisian pun mengungkapkan kronologis singkat kasus yang menjerat Bahar.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pelimpahan kasus pada 17 Desember dengan pertimbangan kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Laporan dari seseorang bernama TNA berkaitan dengan isi ceramah Bahar pada awal Desember 2021 di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang diunggah oleh pemilik akun youtube berinisial TR.
Arif tidak merinci spesifik mengenai isi ceramah Bahar.
Namun, laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Semuanya diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata dia di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.
Sebelum memeriksa Bahar dan TR pada Senin (3/1/2022), pihak kepolisian sudah melakukan beberapa tahapan penyidikan.
Di antaranya memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk di dalamnya meminta keterangan 19 orang saksi ahli.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka-Ditahan, Publik Singgung Proses Hukum Denny Siregar Cs
Kemudian, mereka menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk hasil penggeledahan di rumah TR.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelas Arif.
"Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok