SuaraJabar.id - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Pihak kepolisian pun mengungkapkan kronologis singkat kasus yang menjerat Bahar.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pelimpahan kasus pada 17 Desember dengan pertimbangan kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Laporan dari seseorang bernama TNA berkaitan dengan isi ceramah Bahar pada awal Desember 2021 di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang diunggah oleh pemilik akun youtube berinisial TR.
Arif tidak merinci spesifik mengenai isi ceramah Bahar.
Namun, laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Semuanya diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata dia di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.
Sebelum memeriksa Bahar dan TR pada Senin (3/1/2022), pihak kepolisian sudah melakukan beberapa tahapan penyidikan.
Di antaranya memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk di dalamnya meminta keterangan 19 orang saksi ahli.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka-Ditahan, Publik Singgung Proses Hukum Denny Siregar Cs
Kemudian, mereka menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk hasil penggeledahan di rumah TR.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," jelas Arif.
"Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
-
Bukan Jawa Barat, Ini Bintang Baru Ekonomi Indonesia: Pertumbuhannya Capai 5,84 Persen
-
Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan
-
Dedi Mulyadi Pilih Habiskan Dana Bencana, Kritik Purbaya?
-
Mandatalam Earth Run 2025: Olahraga, Konservasi, dan Kolaborasi Hijau untuk Selamatkan Bumi