SuaraJabar.id - Kabar tak sedap kembali datang dari Jalan Asia Afrika Kota Bandung. Kali ini ada warga yang mengaku mengaku diperas bahkan menjadi korban penganiayaan pembuat tato temporen di daerah itu.
Pengalaman tak menyenangkan warga itu dibagikan oleh akun Instagram @infobandungkota. Dalam unggahan, tampak foto pria korban penganiayaan tukang tato itu mengalami babak belur dan lebam di beberapa bagian wajahnya.
Diceritakan asalmulanya adalah saat seorang warga bernama Wulan Dwi Chantika ( 16 ) berkumpul di area Jalan Asia Afrika bersama teman temannya, Senin ( 2/1/2022 ).
Ia kemudian mendapat tawaran untuk membuat tatto temporer dengan harga Rp 3.000 per cm.
Baca Juga: Bantu Bapak-bapak yang Salah Pakai Masker, Cewek Ini Banjir Pujian
Tertarik dengan tawaran tersebut, Wulan pun bersedia menggunakan jasa tato yang ditawarkan.
"Saya di tatto temporary, di situ saya sama temen saya dia bilang penjelasannya Rp 3.000 per cm, ya sudah saya mau," jelas Wulan seperti kutipan caption akun unggahan @infobandungkota, Rabu (5/1/2022).
Akan tetapi setelah selesai Wulan terkesiap saat si pembuat tato menagih pembayaran sebesar Rp 1 juta rupiah. Angka fantastis yang tak pernah terbayangkan olehnya.
"Ekspektasi saya tidak akan sampai Rp 1 juta begini, masa tato jelek dua hari luntur juga harga hampir Rp 1 juta," jelasnya lagi.
Dijelaskan lebih lanjut, Wulan saat itu hanya membawa uang Rp 100 ribu, kemudian menawarkan gadgetnya sebagai jaminan pengganti pembayaran jasa tatto itu.
Baca Juga: Viral Siswa SMA Mengaji di Kelas Saat Jam Kosong, Warganet: Idaman Banget..
Namun si tukang tatto tak bersedia menerima jaminan gadget tersebut dan lebih memilih menahan Wulan bersama temannya.
" Disitu saya bingung saya cuma pegang 100 ribu dan ada handphone saya sama temen saya biar saya bisa pulang, tapi katanya gak bisa jadi jaminan, disitu saya ditahan tidak boleh pulang sampai satu jam lebih dan saya bingung," ungkap Wulan.
Hingga akhirnya Wulan pun menghubungi ayahnya.
"Saya diam diam nelpon ayah saya terus ayah saya datang ke TKP sama temennya karena emang anak anak tukang tato itu banyakan dan nyolot," ceritanya lagi.
Akan tetapi malang nasib sang ayah, karena begitu tiba dan hendak melakukan negosiasi dengan si pembuat tato, ayahnya justru dikeroyok oleh 20 orang hingga babak belur.
"Di situ ayah saya dipukulin, dihajar pakai helm dan pakai barang sama anak anak tato itu," lanjutnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rektor Jemput Anak Kuli dan Pedagang Masuk ITB, Sekampung Patungan Modal Kuliah
-
Gustavo Franca Jadi Pemain Asing ke-7 yang Dilepas, Persib: Hatur Nuhun Pisan
-
Viral! iPhone Raib di Garuda, Terdeteksi di Hotel Kru: Kini Dibebastugaskan!
-
Situs SIPP PN Praya Tampilkan Judi Online, Begini Respon Pemerintah
-
Dicokok usai Viral, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte Transjakarta Ngaku Emosi karena Lapar
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum