SuaraJabar.id - Sektor hiburan malam di Kota Bandung jadi sorotan publik. Beberapa pelaku usaha disebut ada yang 'nakal' membayarkan pajak tidak sesuai regulasi.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pun belum bisa berkata banyak terkait dugaan adanya mafia pajak di sektor hiburan malam.
"Oh, saya belum nanya, ya," katanya saat dikonfirmasi, di Taman Dewi Sartika, Kamis (13/1/2022).
Kendati begitu, ia memastikan bahwa besaran pajak sektor hiburan malam tersebut sudah ada regulasi yang mengaturnya.
"Ya, itu kan ada regulasinya, ya," katanya.
Ditanya terkait pengawasan, Yana mengatakan akan melakukan pengawasan jika memang terjadi pembayaran pajak yang tidak sesuai.
"Oh, iya lah. Pastilah, pasti (diawasi)," tandasnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat saat sejumlah anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (PMII) Kota Bandung menggelar aksi di Balai Kota Bandung, Rabu (12/1/2022). Mereka menyebut ada tempat hiburan malam yang tak bayar pajak sesuai regulasi.
Aksi mereka gelar untuk menuntut Pemkot Bandung untuk melakukan evaluasi dan penindakan terkait adanya isu mafia pajak di lingkungan Pemkot Bandung yang menguntungkan sejumlah pengusaha hiburan malam.
Baca Juga: Dibuat di Bandung, Jaket yang Dipakai Jokowi Tinjau Sarana MotoGP 2022 Cuma Ada Satu di Dunia
Koordinator Lapangan Aksi, Azmi Hibatullah mengatakan, pihaknya menemukan adanya sejumlah pelaku usaha yang membayar pajak tidak sesuai regulasi.
Bahkan, pelaku usaha tersebut, menggunakan nama usaha lain demi menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Padahal, dalam hal pemberlakuan pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bandung bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak pada bidang industri makanan dan minuman (restoran, cafe) dikenakan pajak sebesar 10 persen, industri hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, club malam) dikenakan pajak sebesar 35 persen.
"Faktanya dari investigasi lapangan yang dilakukan serta diperkuat oleh informasi dari beberapa sumber di lapangan PC. PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen karena izin usahanya adalah izin restoran."
"Padahal jelas dan nyata bahwa operasional nama-nama tersebut (Holywings, Above and Beyond, dan beberapa nama lainnya) masuk dalam kategori industri hiburan malam," kata Azmi saat ditemui di lokasi.
Berita Terkait
-
Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA
-
Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
-
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak dari Prabowo
-
Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP
-
DJP Mulai Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan 5 Bank dan 1 Fintech
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23
-
Dedi Mulyadi Bantah Proyek Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Terkendala Birokrasi
-
Dave Laksono: Reshuffle Kabinet Bagian dari Evaluasi dan Penataan
-
Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan
-
Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari