SuaraJabar.id - Sektor hiburan malam di Kota Bandung jadi sorotan publik. Beberapa pelaku usaha disebut ada yang 'nakal' membayarkan pajak tidak sesuai regulasi.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pun belum bisa berkata banyak terkait dugaan adanya mafia pajak di sektor hiburan malam.
"Oh, saya belum nanya, ya," katanya saat dikonfirmasi, di Taman Dewi Sartika, Kamis (13/1/2022).
Kendati begitu, ia memastikan bahwa besaran pajak sektor hiburan malam tersebut sudah ada regulasi yang mengaturnya.
"Ya, itu kan ada regulasinya, ya," katanya.
Ditanya terkait pengawasan, Yana mengatakan akan melakukan pengawasan jika memang terjadi pembayaran pajak yang tidak sesuai.
"Oh, iya lah. Pastilah, pasti (diawasi)," tandasnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat saat sejumlah anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (PMII) Kota Bandung menggelar aksi di Balai Kota Bandung, Rabu (12/1/2022). Mereka menyebut ada tempat hiburan malam yang tak bayar pajak sesuai regulasi.
Aksi mereka gelar untuk menuntut Pemkot Bandung untuk melakukan evaluasi dan penindakan terkait adanya isu mafia pajak di lingkungan Pemkot Bandung yang menguntungkan sejumlah pengusaha hiburan malam.
Baca Juga: Dibuat di Bandung, Jaket yang Dipakai Jokowi Tinjau Sarana MotoGP 2022 Cuma Ada Satu di Dunia
Koordinator Lapangan Aksi, Azmi Hibatullah mengatakan, pihaknya menemukan adanya sejumlah pelaku usaha yang membayar pajak tidak sesuai regulasi.
Bahkan, pelaku usaha tersebut, menggunakan nama usaha lain demi menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Padahal, dalam hal pemberlakuan pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bandung bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak pada bidang industri makanan dan minuman (restoran, cafe) dikenakan pajak sebesar 10 persen, industri hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, club malam) dikenakan pajak sebesar 35 persen.
"Faktanya dari investigasi lapangan yang dilakukan serta diperkuat oleh informasi dari beberapa sumber di lapangan PC. PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen karena izin usahanya adalah izin restoran."
"Padahal jelas dan nyata bahwa operasional nama-nama tersebut (Holywings, Above and Beyond, dan beberapa nama lainnya) masuk dalam kategori industri hiburan malam," kata Azmi saat ditemui di lokasi.
Berita Terkait
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Hasil Persija vs Persib: Macan Kemayoran Takluk 1-2 di Segiri
-
Hasil Persija vs Persib di Babak I: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Berbalik Unggul 2-1
-
Susunan Pemain Persija vs Persib: Adu Tajam Eksel Runtukahu dan Andrew Jung
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir