SuaraJabar.id - Sektor hiburan malam di Kota Bandung jadi sorotan publik. Beberapa pelaku usaha disebut ada yang 'nakal' membayarkan pajak tidak sesuai regulasi.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pun belum bisa berkata banyak terkait dugaan adanya mafia pajak di sektor hiburan malam.
"Oh, saya belum nanya, ya," katanya saat dikonfirmasi, di Taman Dewi Sartika, Kamis (13/1/2022).
Kendati begitu, ia memastikan bahwa besaran pajak sektor hiburan malam tersebut sudah ada regulasi yang mengaturnya.
"Ya, itu kan ada regulasinya, ya," katanya.
Ditanya terkait pengawasan, Yana mengatakan akan melakukan pengawasan jika memang terjadi pembayaran pajak yang tidak sesuai.
"Oh, iya lah. Pastilah, pasti (diawasi)," tandasnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat saat sejumlah anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesa (PMII) Kota Bandung menggelar aksi di Balai Kota Bandung, Rabu (12/1/2022). Mereka menyebut ada tempat hiburan malam yang tak bayar pajak sesuai regulasi.
Aksi mereka gelar untuk menuntut Pemkot Bandung untuk melakukan evaluasi dan penindakan terkait adanya isu mafia pajak di lingkungan Pemkot Bandung yang menguntungkan sejumlah pengusaha hiburan malam.
Baca Juga: Dibuat di Bandung, Jaket yang Dipakai Jokowi Tinjau Sarana MotoGP 2022 Cuma Ada Satu di Dunia
Koordinator Lapangan Aksi, Azmi Hibatullah mengatakan, pihaknya menemukan adanya sejumlah pelaku usaha yang membayar pajak tidak sesuai regulasi.
Bahkan, pelaku usaha tersebut, menggunakan nama usaha lain demi menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Padahal, dalam hal pemberlakuan pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bandung bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak pada bidang industri makanan dan minuman (restoran, cafe) dikenakan pajak sebesar 10 persen, industri hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, club malam) dikenakan pajak sebesar 35 persen.
"Faktanya dari investigasi lapangan yang dilakukan serta diperkuat oleh informasi dari beberapa sumber di lapangan PC. PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti Holywings dan Above and Beyond hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen karena izin usahanya adalah izin restoran."
"Padahal jelas dan nyata bahwa operasional nama-nama tersebut (Holywings, Above and Beyond, dan beberapa nama lainnya) masuk dalam kategori industri hiburan malam," kata Azmi saat ditemui di lokasi.
Berita Terkait
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Bocor! Eks Real Madrid dan AFC Ajax Disebut Bakal Gabung Persib Bandung
-
Kata-kata Mike van der Hoorn yang Dirumorkan Gabung Persib Bandung
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba