SuaraJabar.id - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya memeriksa delapan saksi guna mendalami dugaan aliran dana untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Delapan saksi tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Yang dikonfirmasi dari delapan saksi, terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, nonaktif Rahmat Effendi yang di antaranya melalui perantara beberapa pihak," kata Ali Fikri, Rabu (19/1/2022) dikurip dari Antara.
Delapan saksi yang diperiksa KPK pada Selasa (18/1/2022) berasal dari lingkungan Pemkot Bekasi dan swasta. Dari sektor swasta, KPK memeriksa Staf Keuangan PT MAM Energindo Etti Satriati; Tari selaku karyawan swasta; dan Akbar dari pihak swasta.
Sedangkan dari lingkungan Pemkot Bekasi, KPK memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat; Kepala Saksi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Samad Saefuloh serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman; Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Usman.
Disamping itu, lanjut Ali, dari para saksi tersebut didalami pula dugaan adanya pertemuan yang dipimpin Rahmat Effendi. Secara khusus, pertemuan itu bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.
KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya lain sebagai tersangka.
KPK menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB); Lurah Jatisari Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Lampung Bakal Diperiksa KPK
Atas perbuatannya, tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi