SuaraJabar.id - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya memeriksa delapan saksi guna mendalami dugaan aliran dana untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Delapan saksi tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Yang dikonfirmasi dari delapan saksi, terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, nonaktif Rahmat Effendi yang di antaranya melalui perantara beberapa pihak," kata Ali Fikri, Rabu (19/1/2022) dikurip dari Antara.
Delapan saksi yang diperiksa KPK pada Selasa (18/1/2022) berasal dari lingkungan Pemkot Bekasi dan swasta. Dari sektor swasta, KPK memeriksa Staf Keuangan PT MAM Energindo Etti Satriati; Tari selaku karyawan swasta; dan Akbar dari pihak swasta.
Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Lampung Bakal Diperiksa KPK
Sedangkan dari lingkungan Pemkot Bekasi, KPK memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat; Kepala Saksi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Samad Saefuloh serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman; Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Usman.
Disamping itu, lanjut Ali, dari para saksi tersebut didalami pula dugaan adanya pertemuan yang dipimpin Rahmat Effendi. Secara khusus, pertemuan itu bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.
KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya lain sebagai tersangka.
KPK menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB); Lurah Jatisari Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Atas perbuatannya, tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- 1
- 2
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Harun Masiku Belum Ditangkap sejak Januari 2020, KPK: yang Tahu Segera Lapor!
-
Direksi Merpati Airlines Dilaporkan Eks Pilot Maskapai ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun hingga Pesangon
-
Lewat Saksi Ini, KPK Usut Dugaan Bupati Ade Yasin Palak Kontraktor yang Kerjakan Proyek di Bogor
-
Geledah Empat Lokasi di Ambon, KPK Temukan Catatan Berkode Khusus Terkait Dugaan Suap Wali Kota Richard
-
Panggil Empat Saksi, KPK Temukan Fakta Baru di Kasus Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Terpopuler
-
Terpopuler: Tangkap Ikan Raksasa di Danau Lido, Banyak Warga Terjebak Kemacetan Sepanjang 15 Kilometer di Puncak Bogor
-
Kisah Badarawuhi Versi Lurah Desa Bikin Tawa Publik Meledak: Kabarnya Sempat Jadi RT
-
Debt Collector Nekat Tarik Paksa Motor Anggota Perguruan Pencak Silat, Begini Ujungnya
-
Anggota Ormas dan Perguruan Silat di Tasikmalaya Turun ke Jalan Sweeping Debt Collector
-
Sahrul Gunawan Tak Akan Mundur dari Posisi Wabup Bandung Meski Dibikin Tak Betah
-
Netizen Langsung Panjatkan Doa Ini Usai Lihat Video Warga Tangkap Ikan Raksasa di Danau Lido