SuaraJabar.id - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya telah menerima laporan terhadap Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang dilayangkan oleh Majelis Adat Sunda.
Ia mengatakan, laporan yang diterima oleh Polda Jabar, baru sebatas laporan pengaduan.
"Baru pengaduan masyarakat, karena ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi berkasnya," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (22/1/2022).
"Jika secara locus ada di Jakarta, sehingga kami masih mendalami," tambanhnya.
Sebelumnya diberitakan, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jabar.
Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.
Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja, melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.
"Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari.
Baca Juga: Arteria Dahlan Diduga Melanggar Hukum Gunakan Plat Khusus Polisi, IPW: Polri Jangan Takut
Arteria Dahlan akhirnya meminta maaf atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena berbicara menggunakan Bahasa Sunda dalam Rapat.
Menyikapi ramainya opini tentang Arteria Dahlan, Ketua Forum Peduli Budaya Sunda, Yusep Yustisiawandana menjelaskan, pasca kasus Arteria Dahlan, seluruh elemen bangsa harus bersatu.
"Memang banyak kecaman, namun mari kita lihat kasus Arteria ini kita fokuskan kepada perbaikan semua pihak. Terlebih Arteria sudah meminta maaf, dan siap menerima sanksi dari partai, sesuai pelaksanaan nilai-nilai pancasila yang berakar dari budaya bangsa," kata Yusep.
Pihaknya berharap kasus Arteria tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak tertentu.
"Melihat situasinya, jangan dipolitisasi kasus Arteria Dahlan ini, mari kita bersikap sebagai masyarakat Indonesia yang punya jiwa persatuan dan kesatuan," serunya.
Dirinya juga meminta semua pihak menahan diri. Kalau pun memang ada pelaporan ke polisi, dalam hal ini Polda Jabar, silahkan saja secara profesional.
Berita Terkait
-
TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak
-
Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!
-
Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan
-
Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT
-
Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September