Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:29 WIB
Kartu prakerja gelombang 19

2. WNI dibuktikan dengan KTP dan atau KK

3. Status bukan Pelajar atau Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan

4. Bukan Anggota Aparatur Negara dan Perangkat Desa, BUMN/BUMD, serta Anggota Parlemen

5. Bukan peserta Penerima BPUM atau BLT UMKM

Baca Juga: Daftar Orang Dijamin Tidak Akan Lulus Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Pastikan Anda Tahu Jika Mau Daftar

6. Belum pernah terdaftar sebagai peserta kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya

7. Dalam satu (1) KK diperbolehkan hanya dua penerima kartu Prakerja.

Demikian penjelasan link daftar Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022.

Load More