SuaraJabar.id - Kecanduan judi online membuat seorang pemuda di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bernama Muhammad Reza Solahudin berurusan dengan polisi.
bukan karena pasal 303 KUHP, Reza diciduk lantaran diduga melakukan pembobolan toko sembako milik Pipin di Kecamatan pasawahan Purwakarta.
Uang hasil aksi kejahatan itu kemudian digunakan Reza untuk bermain judi online.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Satrio Prayogo mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap berdasarkan laporan dari korban Jenal Aripin pemilik toko sembako Pipin.
“Setalah mendapatkan laporan pencurian itu, petugas kami langsung ke lokasi pencurian itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Satrio, sapaan akrab Wakapolres Purwakarta itu, pada Rabu (26/1/2022).
Berbekal rekaman CCTV, kata dia, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko, kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko,” ucap Satrio.
Dari hasil interogasi, lanjut Wakapolres Purwakarta, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan berulang kali pencurian di toko tersebut.
“Pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut di toko yang sama, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta rupiah,” tutur dia.
Baca Juga: Profil Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta 2 Periode yang Kini Duduk di Senayan
Dari tangan pelaku, sambung Satrio, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku diantaranya, 6 pics Minyak Kayu Putih ukuran 260 mili liter, 12 pics Minyak Kayu Putih ukuran 60 mili liter, 24 minta telon bayi berbagai ukuran, satu dus obat batuk, 10 pics madu, satu dus kopi dan satu dus mie instan.
“Selain barang bukti hasil curian pelaku, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tutur Satrio.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.
“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Satrio.
Sementara, kepada polisi Pelaku mengaku menjadi maling hanya untuk memenuhi hobinya yang kecanduan judi online.
“Uang hasil mencuri barang-barang di rumah dan toko korbannya ini, digunakan untuk judi online,” ujar Reza kepada Wakapolres Kompol Satrio Prayogo.
Berita Terkait
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Transformasi Mengejutkan LIMA di Usia 20 Tahun, Apa Itu Filosofi Lima Jari?
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera