SuaraJabar.id - Kecanduan judi online membuat seorang pemuda di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bernama Muhammad Reza Solahudin berurusan dengan polisi.
bukan karena pasal 303 KUHP, Reza diciduk lantaran diduga melakukan pembobolan toko sembako milik Pipin di Kecamatan pasawahan Purwakarta.
Uang hasil aksi kejahatan itu kemudian digunakan Reza untuk bermain judi online.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Satrio Prayogo mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap berdasarkan laporan dari korban Jenal Aripin pemilik toko sembako Pipin.
Baca Juga: Profil Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta 2 Periode yang Kini Duduk di Senayan
“Setalah mendapatkan laporan pencurian itu, petugas kami langsung ke lokasi pencurian itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Satrio, sapaan akrab Wakapolres Purwakarta itu, pada Rabu (26/1/2022).
Berbekal rekaman CCTV, kata dia, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko, kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko,” ucap Satrio.
Dari hasil interogasi, lanjut Wakapolres Purwakarta, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan berulang kali pencurian di toko tersebut.
“Pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut di toko yang sama, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta rupiah,” tutur dia.
Dari tangan pelaku, sambung Satrio, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku diantaranya, 6 pics Minyak Kayu Putih ukuran 260 mili liter, 12 pics Minyak Kayu Putih ukuran 60 mili liter, 24 minta telon bayi berbagai ukuran, satu dus obat batuk, 10 pics madu, satu dus kopi dan satu dus mie instan.
“Selain barang bukti hasil curian pelaku, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tutur Satrio.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.
“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Satrio.
Sementara, kepada polisi Pelaku mengaku menjadi maling hanya untuk memenuhi hobinya yang kecanduan judi online.
“Uang hasil mencuri barang-barang di rumah dan toko korbannya ini, digunakan untuk judi online,” ujar Reza kepada Wakapolres Kompol Satrio Prayogo.
Berita Terkait
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
-
Usut Kades Main Judol Pakai Dana Desa, Menteri Yandri Minta Bekingan Polri-Kejagung: Tindak Tegas Biar Jera!
-
KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh
-
Edukasi Kelistrikan, PLN UP3 Purwakarta Kunjungi SMA Negeri 1 Purwakarta
-
Siasati Perjalanan Nabi, SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar Acara Isra Mi'raj
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi