SuaraJabar.id - PT Indonesia Power mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/1/2022). Mereka datang untuk melaporkan adanya bangunan pesantren yang berdiri di atas lahan milik mereka tanpa izin.
Pesantren yang dilaporkan adalah Pondok Pesatren Alam Maroko di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Humas Indonesia Power Suprapto mengatakan, Pesantren Alam Maroko telah mendirikan pondok di lahan mereka seluas 1,3 hektar sejak 2018 lalu.
Oleh karena itu mereka melakukan permohonan fatwa mengenai penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan.
“Kami tak mengusir pondok pesantren itu atau para santrinya, karena itu perbuatan zalim. Tapi, yang jadi permasalahannya itu soal legalitas lahan yang memakai lahan IP dan belum memenuhi syarat yang kami minta, semisal persetujuan dari warga, RT, RW, hingga kewilayahan setempat,” katanya di Kantor MUI Jabar.
Suprapto juga mengaku pihaknya sempat menawarkan opsi relokasi di lahan IP lainnya dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bahkan, Suprapto juga mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi mulai tingkat desa, kecamatan, DPRD KBB, sampai Kejaksaan Kabupaten Bandung.
“Tak ada kesepakatan yang tercapai dan pihak ponpes menolak tawaran relokasi itu. Sampai saat ini persyaratan-persyaratan yang kami berikan ke Ponpes itu belum juga dipenuhi, hingga sekarang kami mengajukan ke MUI Jabar untuk meminta bantuan fatwa penggunaan lahan yang tak berizin untuk meninjau dari syariat Islam,” katanya.
Sekretaris Umum MUI Jabar, HM Rafani Akhyar mengungkapkan MUI Jabar telah menerima surat dari IP tentang permohonan fatwa penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan. Rafani menegaskan dalam waktu sekitar seminggu ini secepatnya bakal direspon dan dikumpulkan untuk mengkaji dari sudut pandang agama.
“Ini hal sensitif. Walau yang gunakan itu yayasan atau ponpes. Jadi, bagi kami apapun itu jika ada permohonan menetapkan hukum atau pendapat pasti akan direspon apalagi hal yang sensitif,” ucapnya.
Baca Juga: Menilik Potensi Lokal Bandung Barat, Gununghalu Surga Kecil yang Terpendam
Rencananya, IP akan menggunakan lahan yang dipakai Ponpes Alam Maroko ini guna dimanfaatkan kembali untuk menanam tanaman energi sebagai bahan pembangkit listrik dan kemaslahatan umum.
Tag
Berita Terkait
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi