SuaraJabar.id - Daftar 6 syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, salah satunya bukan penerima bantuan sosial COVID-19. Kekinian Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada Februari mendatang.
Berikut daftar syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 dikutip dari AyoBandung:
1. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 adalah seorang WNI harus berusia minimal 18 tahun saat pendaftaran
2. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 harus menyelesaikan pendidikan formal atau tidak dalam masa pendidikan formal.
Baca Juga: Varian Omicron Sudah Masuk Sumbar, Warga Diminta Tak Panik Selalu Jaga Prokes
3. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Syarat selanjutnya, pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Terakhir pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dengan memenuhi persayaratan tersebut, peluang lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 semakin tinggi.
Baca Juga: Virus Omicron Terdeteksi di Sumbar, Masyarakat Diminta Tak Panik
Demikian syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 23.
Berita Terkait
-
Breakingnews! Pemain Keturunan Brasil Positif COVID-19
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
-
Vonis Ringan Korupsi APD Kemenkes, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dihukum 3 Tahun Penjara
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
-
Asia Diguncang Covid-19: Bisakah Indonesia Pertahankan Status Aman?
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB