SuaraJabar.id - Daftar 6 syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, salah satunya bukan penerima bantuan sosial COVID-19. Kekinian Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada Februari mendatang.
Berikut daftar syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 dikutip dari AyoBandung:
1. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 adalah seorang WNI harus berusia minimal 18 tahun saat pendaftaran
2. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 harus menyelesaikan pendidikan formal atau tidak dalam masa pendidikan formal.
3. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Syarat selanjutnya, pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Terakhir pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dengan memenuhi persayaratan tersebut, peluang lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 semakin tinggi.
Baca Juga: Varian Omicron Sudah Masuk Sumbar, Warga Diminta Tak Panik Selalu Jaga Prokes
Demikian syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 23.
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
KAJ, KLJ, KPDJ Cair Lagi! 200 Ribu Warga Jakarta Dapat Top-Up Rp 300 Ribu
-
Uji Coba Penyaluran Bansos Digital Bakal Dilakukan di Banyuwangi, Prabowo Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny