Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:59 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Komisi X DPR RI memberikan peringatan kepada semua daerah di Indonesia untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19. Termasuk varian Omicron.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Hetifah Sjaifudian saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (28/1/2022) bersama para Anggota Komisi X DPR RI.

"Jadi kalau kita tidak bisa mengendalikan Omicron-nya, pasti evaluasi PTM harus dilakukan. Nekat namanya kalau Omicron terus melaju kita juga nekat PTM sampai 100 persen," tegas Hetifah.

Ditegaskannya, aturan PTM 100 persen sudah sangat jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dalam ketentuan tersebut sudah diatur kriteria daerah yang diperbolehkan menjalankan PTM 100 persen.

Baca Juga: 90 Sekolah di Jakarta Tutup Karena Omicron, KSP: Jangan Panik Berlebih

Di antaranya merujuk pada cakupan vaksinasi Covid-19 masing-masing daerah hingga level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi kalau terkait Omicron kan ada peraturan SKB 4 menteri, di sana sudah mengatur apa saja persyaratan untuk bisa melakukan tatap muka," kata politikus Partai Golkar itu.

Untuk itu, Komisi X DPR RI mengingatkan semua daerah khsuusnya Dinas Pendidikan bersama sekolah untuk lebih memperketat protokol kesehatan, di tengah ancaman varian Omicron.

"Sekolah juga terus menegevaluasi diri. Kalau ada yang terdapat (kasus Covid-19) di sekolah harus langsung tracing," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menghentikan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen seiring dengan kembali meningkatnya kasus COVID-19 di daerah itu.

Baca Juga: Untuk Sekian Kalinya, Satgas IDI Minta Pemerintah Hentikan PTM 100 Persen

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengatakan, pihakya menghentikan PTM 100 persen dan kembali menerapkan PTM Terbatas 50 persen.

“Iya per hari Senin (1/2/2022) nanti PTM terbatas 50 persen di Purwakarta bakal diberlakukan kembali,” ucap Purwanto, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Jumat (28/1/2022).

Menurutnya, penerapan PTM Terbatas 50 persen kali ini tidak berbeda jauh dengan gelaran sebelumnya.

“Di mana nantinya penerapan protokol kesehatan di sekolah akan semakin diperketat,” ucapnya.

Selain itu, Sekolah wajib menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, menyediakan hand sanitizer, masker, pembentukan satgas Covid-19, dan penerapan protokol kesehatan lainnya dengan ketat.

“Teknisnya nanti dalam seharinya hanya sebagian murid saja dari setiap kelas yang masuk, misalnya jumlah murid ada 36 dalam satu kelas, yang masuk PTM 18 orang, dan 18 lainnya mengikuti dari rumah secara virtual,” ungakap dia.

Menurunnya, pengurangan kapasitas PTM di sekalah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penularan kasus atau klaster Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Untuk mencegah penularan atau klaster Covid-19 di lingkungan sekolah, kapasitas PTM akan kembali menjadi 50 persen, seperti yang sebelumnya pernah diterapkan,” katanya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More